Kasus Hasan Cs Kembali Bergulir, Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan PN Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kasus yang melibatkan Hasan dan dua rekannya kembali mencuat ke permukaan setelah Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., sebelumnya mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut akan terus dilanjutkan. Hal ini semakin diperkuat dengan adanya putusan terbaru dari Pengadilan Tinggi (PT) Kepulauan Riau yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dalam perkara perdata Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Tpg terkait kepemilikan tanah di Kampung Baru, Kijang, Bintan Timur.

Pada 26 Februari 2025, Majelis Hakim PT Kepri memutuskan untuk menerima permohonan banding dari Tergugat I dan Tergugat II, serta membatalkan putusan PN Tanjungpinang yang sebelumnya memenangkan penggugat, Darma Parlindungan. Dalam putusannya, PT Kepri juga menilai gugatan penggugat tidak dapat diterima dengan alasan cacat formil dan menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak memenuhi syarat hukum.

Putusan banding tersebut menjadi sorotan, mengingat sebelumnya PN Tanjungpinang menyatakan bahwa tanah yang disengketakan sah dikuasai oleh Darma Parlindungan berdasarkan Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT). Keputusan ini menjadikan PT Kepri sebagai pihak yang membatalkan keputusan tingkat pertama, dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima secara hukum.

Kuasa Hukum penggugat, Hendie Devitra SH, belum memberikan tanggapan resmi terhadap putusan ini. “Wi abang masih di Jakarta nanti sampai BatamĀ  abang buat tanggapannya ya,” katanya saat di hubungi media ini, Sabtu (1/3/25).

Namun, kuasa hukum PT Bintan Properti Indo, Lucky Omega Hasan, menyambut baik keputusan tersebut. Ia mengapresiasi keputusan Hakim PT yang telah membatalkan putusan sebelumnya dan berharap agar keputusan ini menjadi landasan untuk proses hukum pidana terkait kasus Hasan yang tengah berlangsung di Polres Bintan.

Keputusan PT Kepri ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait sengketa tanah yang melibatkan PT Ekspasindo dan PT Bintan Propertindo.(red).

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights