Indikasi Korupsi Anggaran Sewa Bus dan Kapal Panitia di Dinas Pendidikan Bintan Dilaporkan ke Kejati Kepri

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Dugaan korupsi anggaran terkait sewa bus dan kapal panitia tahun anggaran (TA) 2024 di Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (4/3/2025). Aktivis mahasiswa Josua menyampaikan, laporan tersebut mencakup dua item belanja yang diduga tidak sesuai prosedur.

Materi laporan pertama terkait dengan sewa kapal panitia di Tambelan untuk rute Tambelan-Pengikik-Pejantan. Kapal tersebut disewa selama satu bulan pada Desember 2024 dengan anggaran mencapai Rp3,2 miliar. Sementara itu, laporan kedua berkaitan dengan penyewaan mini bus roda 6 kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan mencapai 8.500 per hari. Pagu anggaran untuk penyewaan bus tersebut mencapai Rp7,3 miliar.

“Harapan kami agar Kejaksaan menindak tegas sesuai dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi. Kami meminta Kejati untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran sewa bus dan kapal panitia,” ujar Josua.

Ketua Prawiro Profesional Alfian juga berharap agar laporan ini ditindaklanjuti secara transparan oleh Kejati. Ia meminta agar pihak Kejaksaan mengungkapkan proses pemeriksaan kepada publik dan menindak tegas jika ditemukan unsur pidana korupsi.

“Kami percayakan sepenuhnya kepada Kejati untuk melakukan penyelidikan ini. Jika terdapat unsur pidana, kami meminta agar pelaku diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Alfian.

Tim Kejati Kepri diharapkan segera melakukan langkah-langkah hukum untuk mengungkap lebih lanjut dugaan penyelewengan anggaran tersebut.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights