SMSI Dukung ADI Perjuangkan Kenaikan Gaji Dosen di Mahkamah Konstitusi
JAKARTA (Sempadanpos.com) – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungannya terhadap langkah Asosiasi Dosen Indonesia (ADI) yang tengah memperjuangkan kesejahteraan dosen melalui uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang uji materi yang digelar belum lama ini, Senin (25/5/2026), Ketua Umum ADI, Mohammed Ali Berawi, menyoroti rendahnya kesejahteraan dosen di Indonesia. Menurutnya, banyak dosen terpaksa mencari pekerjaan tambahan di luar kampus demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Kondisi tersebut, kata Ali, berdampak langsung terhadap pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
“Bagaimana dosen dapat menjalankan tugas akademik secara optimal jika pada saat yang sama masih harus memikirkan kebutuhan dasar keluarganya,” ujarnya.
ADI dalam permohonannya mendesak Mahkamah Konstitusi agar menetapkan aturan yang menjamin gaji pokok dosen minimal dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut ADI, negara perlu lebih berpihak terhadap kesejahteraan dosen melalui reformasi pendidikan tinggi yang lebih adil dan berkelanjutan.
Dukungan terhadap perjuangan tersebut juga datang dari SMSI sebagai konstituen Dewan Pers. Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, menilai sudah selayaknya para dosen mendapatkan standar gaji yang lebih layak.
“Bukan hanya tentang peningkatan kesejahteraan, hal ini menyangkut masa depan pendidikan di Indonesia,” ujar Firdaus kepada awak media, Jumat (29/5/2026).
Firdaus menyebutkan, dibandingkan negara-negara di kawasan Asia Tenggara, Indonesia masih berada di posisi terbawah dalam hal standar penghasilan dosen.
“Rata-rata gaji dosen di Indonesia hanya berkisar Rp3,36 juta per bulan, jauh dari layak dibandingkan negara-negara tetangga yang memberikan standar gaji lebih baik untuk dosen,” katanya.
Karena itu, SMSI mendukung penuh langkah ADI dalam memperjuangkan standar gaji yang layak bagi dosen melalui Mahkamah Konstitusi.
“Hal ini tentunya juga akan berdampak pada kualitas sumber daya manusia Indonesia, termasuk sumber daya SMSI di masa mendatang,” pungkas Firdaus.(red)










