Bea Cukai Batam Gencar Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Sita Lebih dari 400 Ribu Batang Rokok Ilegal
BATAM (Sempadanpos.com)-Bea Cukai Batam terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Batam. Pada periode 10-23 Maret 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengungkap dan menyita 403.276 batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan 1.850,1 liter BKC Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA). Rokok ilegal tersebut ditemukan dalam berbagai merek, termasuk produk impor dari Amerika Serikat, Inggris, Tiongkok, dan Singapura, seperti Luffman, HD, T3, dan Manchester. Sebagian besar rokok ilegal tersebut ditemukan tanpa pita cukai, dengan pita cukai palsu, atau sudah kadaluarsa.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa operasi cukai ini dilakukan berkat pengembangan informasi masyarakat terkait peredaran rokok ilegal di Batam. Dalam operasi ini, Bea Cukai Batam berhasil mengumpulkan 80 Surat Bukti Penindakan (SBP), dengan nilai potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp706,136 juta.
Bea Cukai Batam mengedepankan dua pendekatan dalam pengawasan BKC, yaitu preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan dengan meningkatkan pelayanan kepada mitra, publikasi edukasi mengenai bahaya rokok ilegal, dan peningkatan efektivitas penindakan. Sementara itu, upaya represif mencakup pengumpulan informasi, analisis, patroli, serta operasi secara mandiri dan bersama dengan aparat penegak hukum lainnya.
Hingga 21 Maret 2025, Bea Cukai Batam telah berhasil menindak 7.062.077 batang BKC HT dan 1.888,72 liter BKC MMEA, dengan total nilai barang sekitar Rp16,265 miliar dan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,935 miliar.
Evi menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai Batam, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal, khususnya di Kota Batam.(dwi)











