Selama Empat Bulan, BC Batam Gagalkan Peredaran BKC Ilegal Senilai Rp37,5 Miliar
BATAM (Sempadanpos.com) –Empat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam. Selama empat bulan pertama tahun 2025, Bea Cukai Batam berhasil mengamankan BKC ilegal dengan nilai barang mencapai Rp37,5 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir sebesar Rp18,9 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa jumlah BKC ilegal yang berhasil diamankan meliputi 13,2 juta batang hasil tembakau (HT), 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), dan 1.920 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Capaian ini mencerminkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu dan bahkan telah melampaui target tahunan hingga 100,8 persen hanya dalam empat bulan.
“Kami mengedepankan strategi pengawasan menyeluruh melalui operasi pasar, patroli laut, pengawasan penumpang, serta pengawasan kiriman pos dan kargo,” ungkap Zaky.
Berikut rincian langkah konkret Bea Cukai Batam:
1. Operasi Pasar dan Intelijen:
Operasi berbasis geotagging dilakukan di 12 kecamatan di Kota Batam, menghasilkan 119 penindakan. Disita sebanyak 870 ribu batang HT, 100 gram TIS, dan 1.915 liter MMEA ilegal.
2. Patroli Laut Berbasis Radar:
Dari patroli di perairan sekitar 300 pulau kecil, diamankan 2,95 juta batang HT dan 1,4 juta gram HPTL dari kapal cepat yang beroperasi secara ilegal.
3. Pengawasan Penumpang di Pintu Masuk dan Keluar:
Sebanyak 39 penindakan dilakukan di pelabuhan dan bandara, menyita 9,44 juta batang HT, 784 gram HPTL, dan 4 liter MMEA.
4. Pengawasan Barang Kiriman Pos/Kargo:
Tiga penindakan dilakukan, menyita 10.600 batang HT dan 106 gram HPTL.
Tak hanya penindakan, Bea Cukai Batam juga terus melakukan edukasi dan pembinaan terhadap masyarakat serta pelaku usaha agar memahami dan menaati regulasi di bidang cukai.
Dari total 167 kasus penindakan, sebanyak 144 kasus ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN), 4 kasus masuk tahap penyidikan, dan sisanya diselesaikan melalui mekanisme penelitian dengan denda administratif sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
“Keberhasilan ini adalah hasil sinergi bersama antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah. Kami akan terus memperkuat pengawasan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045,” tutup Zaky Firmansyah.(dwi)











