Kejati Kepri Gencarkan Program Jaksa Masuk Sekolah: Sosialisasi Bahaya NAPZA dan Bullying di SMKN 1 & SMKN 3 Batam
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menggencarkan kegiatan penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dalam rangka Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM), dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying).” Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 8 Mei 2025, di SMKN 1 dan SMKN 3 Batam.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. bersama Kasi III Hendry Sipayung, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Riyan Hidayat Prabowo, Syahla Regina, dan Melisa. Program ini bertujuan menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada para pelajar sebagai generasi emas penerus bangsa.
Dalam pemaparan materi, Kasi Penkum Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika serta dampak negatif penggunaannya. Ia menegaskan bahwa pelanggaran terkait narkotika diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati. Yusnar juga memaparkan klasifikasi golongan narkotika dan psikotropika serta bahaya ketergantungan dan dampak kriminalitas akibat penyalahgunaan.
Sementara itu, Kasi III Hendry Sipayung membahas isu bullying sebagai bentuk kekerasan yang menimbulkan trauma mental hingga mengganggu prestasi dan kesehatan psikologis korban. Ia menguraikan berbagai bentuk perundungan, faktor penyebab, serta peran lingkungan sekolah dan keluarga dalam mencegah tindakan tersebut.
Kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif antara narasumber dan siswa mengenai berbagai persoalan hukum yang relevan dengan kehidupan pelajar saat ini.
Kepala Sekolah SMKN 1 Batam, Drs. Deden Suryana, M.Pd., dan Kepala SMKN 3 Batam, Agus Syahrir, S.Pd., M.Pd., turut hadir bersama para guru dan siswa. Sekitar 400 siswa dari SMKN 1 dan 150 siswa dari SMKN 3 antusias mengikuti kegiatan ini.
Program JMS Kejati Kepri ini sangat diapresiasi karena tidak hanya menambah pengetahuan hukum, tetapi juga membentuk karakter pelajar yang sadar hukum, menjunjung etika, dan bertanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat.(dwi)











