Skandal Mafia Tanah di Tanjungpinang: ES Diduga Dalang Pemalsuan 300 Sertifikat Bodong
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Praktik mafia tanah kembali mengguncang Kota Tanjungpinang. Seorang tersangka berinisial ES dari total lima tersangka yang diamankan, diduga menjadi otak di balik jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang meresahkan masyarakat. Modus operandi yang digunakan adalah penerbitan surat perintah membayar (SPM) palsu yang mengatasnamakan Kantor Wilayah BPN/ATR Kepulauan Riau.
Berdasarkan dokumen resmi yang berhasil diperoleh redaksi, ES secara nekat memalsukan dokumen SPM lengkap dengan tanda tangan fiktif dan stempel palsu instansi BPN guna memperdaya korban. Salah satu dokumen SPM mencantumkan biaya sebesar Rp7,4 juta untuk penerbitan sertifikat lahan seluas 45.000 meter persegi (4,5 hektare) di Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang.
Tak berhenti di satu lokasi, aksi penipuan ini juga merambah ke wilayah lain seperti Kelurahan Dompak, Kampung Bugis, bahkan hingga ke Kabupaten Bintan. Total sertifikat bodong yang diduga telah diterbitkan mencapai sekitar 300 dokumen, yang semuanya tidak memiliki legalitas resmi.
Lebih mengejutkan, ES bahkan mengaku sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sedang bertugas di Kepri untuk menangani masalah pertanahan. Ia juga mencatut gelar akademik palsu sebagai Sarjana Hukum (S.H.), meski tercatat masih sebagai mahasiswa aktif semester VI di salah satu perguruan tinggi di Kepulauan Riau, angkatan 2022.
Akibat penipuan ini, ratusan warga di wilayah Tanjungpinang dan Bintan dikabarkan telah menjadi korban. Mereka tertipu oleh dokumen sertifikat palsu yang dijual seolah-olah resmi dari lembaga berwenang.
Pada Jumat (23/05) lalu, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap lima tersangka, yakni KS, D, A, LN, dan ES. Meskipun demikian, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi kepada media terkait pengungkapan jaringan ini.
Melihat besarnya skala kejahatan dan banyaknya korban yang dirugikan, aparat penegak hukum menyatakan bahwa jumlah tersangka masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan yang tengah berlangsung.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap maraknya praktik mafia tanah dan pentingnya verifikasi dokumen kepemilikan tanah secara cermat melalui lembaga resmi.dwi)











