Diduga Abaikan SP3 PUPR, Pengembang Proyek Ruko di Tanjungpinang Malah Menambah Bangunan Baru

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Polemik proyek pembangunan ruko yang diduga melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Tanjungpinang tepatnya di Jalan WR Supratman Km 9 terus mencuat. Meskipun Dinas PUPR telah mengeluarkan surat teguran hingga SP3, pengembang disebut-sebut tetap melanjutkan pembangunan, bahkan kini memperluas bangunan ke lahan belakang.

Seorang warga berinisial D, yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, menyatakan bahwa lemahnya tindakan dari Pemko Tanjungpinang, khususnya PUPR dan Satpol PP, menimbulkan dugaan adanya upaya sistematis untuk menjatuhkan citra Wali Kota. “Harusnya setelah SP3, sudah ada tindakan tegas. Ini malah dibiarkan. Jangan sampai ada upaya pembusukan dari dalam,” ujarnya.

Salah satu bangunan yang disorot adalah pembangunan parit di atas tanah yang diduga milik Djodi Wirahadikusuma, bukan pada lokasi sesuai IMB yang dikantongi pengembang bernama Haldi Chan. “Paritnya dibangun di lahan saya, tanpa kedalaman dan di luar batas IMB,” tegas Djodi.

Terlihat di lapangan, bangunan tambahan tengah dikerjakan di belakang ruko yang tersisa beberapa meter lahannya. Seorang pekerja menyebut bangunan tersebut milik Haldi Chan. “Cuma diperluas, katanya. Untuk apa, saya tidak tahu,” ujarnya saat ditemui di lokasi, Senin (2/6/25).

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran baru karena bangunan tambahan justru menghalangi aliran air hujan. “Saluran air dibabat habis. Tidak ada celah untuk parit. Bagaimana kontrol dari PUPR dan Satpol PP?” keluh Djodi lagi.

Masalah ini bukan baru. Sebelumnya, bangunan 45 unit dikabarkan berubah menjadi 49 unit, dan fasilitas umum (fasum) yang seharusnya ada justru dijadikan ruko. Sengketa antara Haldi Chan dan Djodi atas kepemilikan lahan yang bersepadan pun masih bergulir, dengan masing-masing pihak saling melapor.

Lebih jauh, muncul dugaan keterlibatan “mafia tanah” dalam persoalan ini. Sengketa lahan di samping area foodcourt yang diklaim Haldi Chan kini dalam penyelidikan Polres Tanjungpinang. Diduga kuat sertifikat atas tanah tersebut diperoleh melalui proses jual beli yang mencurigakan. “Pemilik aslinya sudah meninggal dua tahun sebelum surat jual beli itu terbit. Istrinya sudah dimintai keterangan,” ungkap Djodi.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi dengan pihak Dinas PUPR, Satpol PP, dan pihak pengembang masih diupayakan. Publik berharap pemerintah kota segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan aturan dan menjaga integritas pelayanan publik.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights