Diduga Salahgunakan Mobil Dinas, Hadi Candra Kembali Disorot Publik

NANTUNA (Sempadanpos.com)– Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara kembali mencuat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Kali ini sorotan tertuju pada Hadi Candra, mantan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang kini menjabat sebagai Koordinator Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna, Senin (2/6/25).

Hadi Candra diduga menggunakan satu unit mobil dinas milik Pemkab Natuna, padahal secara regulasi jabatan TP2D bukan merupakan bagian dari struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga tidak berhak atas fasilitas negara seperti kendaraan dinas.

Mobil dinas jenis Mitsubishi Xpander berpelat merah BP 1160 N diketahui terparkir di kediaman pribadi Hadi Candra di Kelurahan Ranai Darat, Kecamatan Bunguran Timur. Temuan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola aset daerah.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Natuna, Moestofa Al Bakri, menegaskan bahwa anggota TP2D bekerja secara sukarela dan tidak diberikan fasilitas dinas.

“Mereka hanya membantu percepatan pembangunan dan mendukung visi-misi Bupati Natuna, Cen Sui Lan,” ujar Moestofa kepada awak media usai rapat paripurna DPRD Natuna, Senin (26/5/2025).

Namun, menurut informasi yang diperoleh media ini, mobil tersebut telah digunakan oleh Hadi Candra sejak awal masa jabatan Bupati Cen Sui Lan. Hal ini memunculkan dugaan bahwa fasilitas negara diberikan secara tidak sah.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, saat dikonfirmasi pada Selasa (27/5/2025) lalu, membenarkan bahwa mobil Xpander tersebut merupakan satu dari tiga unit kendaraan dinas Bupati Natuna.

“Saya tidak tahu kalau mobil itu dipakai orang lain. Seharusnya mobil tersebut berada di Gedung Daerah. Kalau sampai digunakan oleh pihak lain, itu berarti atas izin langsung dari Bupati,” tegasnya.

Isparta menambahkan bahwa Bupati memiliki tiga unit mobil dinas, yakni Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, dan Toyota Hilux. Ia juga menyatakan bahwa pemberian fasilitas negara kepada individu non-struktural harus disertai dengan berita acara serah terima resmi dari Bagian Umum atau pengelola aset daerah.

Praktik ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Penggunaan fasilitas negara oleh pihak yang tidak berwenang tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya pengawasan birokrasi terhadap aset daerah.

Selain mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas, tindakan semacam ini dapat menimbulkan pemborosan anggaran serta penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik.

Masyarakat kini menunggu klarifikasi resmi dari Bupati Natuna dan tindakan tegas dari lembaga pengawas terkait dugaan pelanggaran ini.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights