Kejati Kepri Goes To Campus: Edukasi Mahasiswa Poltekes Tanjungpinang soal Etika Digital dan Perlindungan Data Pribadi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar program Goes To Campus dalam rangkaian kegiatan Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) melalui Penerangan Hukum, dengan menyasar mahasiswa Politeknik Kesehatan (Poltekes) Kemenkes Tanjungpinang. Tema yang diangkat kali ini adalah “Bijak Bermedia Sosial dan Perlindungan Data Pribadi”.

Kegiatan edukatif yang berlangsung pada Kamis (12/06) tersebut dihadiri oleh 150 peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, serta pimpinan kampus. Hadir langsung Direktur Poltekes Purbianto, S.Kp., M.Kep., Sp. KMB dan Wakil Direktur III H. Haryadi, S.Kp., MPH.

Tim Penerangan Hukum Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., yang juga menjadi narasumber bersama Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom. Materi yang disampaikan mencakup pentingnya etika dalam bermedia sosial, potensi pelanggaran hukum di dunia digital, serta perlindungan terhadap data pribadi.

Dalam pemaparannya, Yusnar menekankan bahwa media sosial memiliki manfaat besar namun juga menyimpan risiko tinggi jika disalahgunakan. “Kita harus bijak bermedia sosial. Gunakan bahasa yang sopan, jangan sebar ujaran kebencian, pornografi, atau kekerasan, dan selalu verifikasi informasi sebelum membagikan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan sejumlah pasal krusial dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang sering dilanggar masyarakat, seperti penyebaran konten asusila, pencemaran nama baik, perjudian online, hingga penyebaran hoaks dan ujaran kebencian.

Melanjutkan sesi, Rafki Mauliadi memaparkan materi seputar kejahatan siber (cyber crime) dan dasar hukum yang mengaturnya, termasuk UU ITE, PP No. 71 Tahun 2019, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Ia menjelaskan bahwa kesadaran akan keamanan data sangat penting, karena informasi pribadi yang tersebar di dunia maya bisa disalahgunakan tanpa batas.

“Ketika internet menguasai informasi sensitif pribadi kita, maka tidak ada lagi kontrol atasnya. Oleh karena itu, mari kita lindungi data dan bijaklah di ruang digital,” pesannya.

Di akhir sesi, seluruh peserta diajak menjadi bagian dari generasi “Cyber Cerdas”, yakni generasi yang melek hukum digital, sadar risiko dunia maya, dan aktif menjaga etika serta keamanan di ruang siber.

Dengan kegiatan ini, Kejati Kepri berharap para mahasiswa semakin bijak dalam berinteraksi di dunia digital serta terhindar dari pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights