Ombudsman Kepri Catat Sejumlah Temuan dalam Verifikasi SPMB 2025: Perbedaan Persepsi Verifikator hingga Intervensi Pihak Luar

BATAM (Sempadanpos.com)– Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) terus mengawasi jalannya proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2025 melalui Keasistenan Pencegahan Maladministrasi. Salah satu fokus pengawasan adalah tahap verifikasi data pendaftar.

Dalam pengawasan lapangan yang dilakukan di empat posko verifikasi bersama di Kota Batam — SMAN 3, SMKN 7, SMAN 5, dan SMKN 1 — serta sejumlah SD dan SMP, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, menyatakan bahwa secara umum proses verifikasi berjalan dengan lancar.

“Dari hasil pengawasan kami, hingga saat ini SPMB masih berjalan dengan lancar dan baik,” ungkap Lagat pada Rabu (26/06/2025).

Meski demikian, Ombudsman Kepri mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki demi menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan SPMB. Salah satu temuan utama adalah adanya perbedaan pemahaman di antara petugas verifikator dalam menilai dokumen pendaftar.

“Perbedaan persepsi ini bisa berpotensi menimbulkan penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian, bahkan bisa menyebabkan calon murid kehilangan kesempatan,” jelas Lagat. Ia menekankan pentingnya berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dan berkonsultasi kepada panitia atau Dinas Pendidikan bila menemui keraguan.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti ketidaksesuaian antara juknis Dinas Pendidikan dengan ketentuan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu contohnya, syarat penggunaan Kartu Keluarga (KK) di bawah satu tahun yang tidak sepenuhnya mengakomodir Pasal 18 permendiknas, terutama dalam kasus perubahan anggota keluarga tanpa perpindahan domisili.

Lagat juga menyoroti adanya informasi keliru yang beredar di salah satu kelurahan di Batam, terkait penggunaan surat keterangan domisili untuk pendaftaran. Ia menegaskan bahwa suket hanya berlaku jika KK berusia di bawah satu tahun karena alasan force majeure seperti bencana alam atau sosial.

Di sisi lain, masih ditemukan adanya intervensi pihak luar dalam proses SPMB serta kelebihan jumlah pendaftar di beberapa sekolah favorit seperti SMAN 3 Batam, SMAN 5 Batam, SMAN 8 Batam, SMKN 1, SMKN 5, dan SMKN 7.

“Terkait hal ini, kami meminta agar Dinas Pendidikan tidak menambah Rencana Daya Tampung (RDT), tetapi menyalurkan siswa ke sekolah lain yang masih memiliki kapasitas sesuai Pasal 50 Permendikdasmen,” tegasnya.

Tak hanya itu, Ombudsman Kepri juga menyoroti potensi maladministrasi yang bermula sejak tahap perencanaan SPMB, seperti pemetaan calon peserta didik yang kurang optimal, lemahnya koordinasi antarinstansi terkait, hingga ketidakjelasan petunjuk teknis.

Sebagai upaya pencegahan, Ombudsman Kepri berkomitmen terus memantau setiap tahapan SPMB 2025 secara langsung dan membuka kanal pengaduan bagi masyarakat.

“Masyarakat bisa menyampaikan laporan dugaan maladministrasi melalui WhatsApp di 08119813737. Sertakan identitas dan kronologis kejadian agar bisa segera kami tindak lanjuti,” tutup Lagat.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights