Pejabat Pemprov Kepri Diduga Terlibat Mafia Tanah di Dombak, Masyarakat Desak Klarifikasi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini menjadi sorotan publik. Seorang pejabat Pemprov Kepri yang dikenal dengan nama Tasori, S.Sos, yang menjabat di bagian aset, dikaitkan dengan penguasaan lahan bermasalah di kawasan Dombak, Tanjungpinang. Lahan seluas dua hektar yang sebelumnya dikelola oleh Dji Nan sejak tahun 1986 ini kini menjadi sumber perselisihan panjang.

Menurut informasi yang diperoleh, lahan tersebut telah dibagi menjadi tiga bagian, dan salah satunya melibatkan pejabat terkait, seperti Tasori dan TCU, Ketua Ajudikasi Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang. Pada tahun 2020, TCU diketahui menandatangani enam sertifikat atas lahan tersebut, meski tanpa dilakukan pengukuran ulang atau penentuan batas patok yang jelas. Hal ini memicu ketegangan antara Dji Nan dan pihak-pihak yang terlibat.

Dji Nan yang merasa dirugikan mengungkapkan bahwa haknya atas lahan tersebut diabaikan. Ia mendesak agar dilakukan pengukuran ulang terhadap lahan yang sudah memiliki sertifikat hak milik dengan nomor 05256 dan 05257. Pada 10 September 2022, Tasori dilaporkan turun ke lapangan untuk memasang patok sebagai bagian dari proses penyelesaian masalah ini. Namun, insiden terjadi ketika Dji Nan datang dengan membawa parang dan marah-marah, yang membuat Tasori ketakutan dan akhirnya mencabut kembali patok yang sudah terpasang.

“Saya sudah pasang patok sesuai perjanjian, namun Pak Dji Nan marah-marah dengan membawa parang. Saya takut, akhirnya tidak jadi saya pasang dan saya cabut lagi,” ungkap Tasori saat diwawancarai media ini. Senin (7/725).

Masyarakat yang mengetahui kejadian tersebut mengungkapkan bahwa patok yang dipasang justru berada di lokasi yang bukan milik Dji Nan, melainkan di sebelahnya. Mereka juga mempertanyakan mengapa patok tersebut menggunakan label “Provinsi Kepri”, yang semakin menambah kecurigaan tentang kelayakan dan legalitas sertifikat tersebut.

“Kenapa lahan Pak Dji Nan tidak dipatok padahal sudah ada sertifikatnya? Ini sangat mencurigakan, apalagi kalau tidak ada pembayaran pajak sebelum menerbitkan surat tanah,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dengan masyarakat yang berharap agar Pemprov Kepri segera memberikan klarifikasi terkait pengelolaan aset lahan tersebut. Mereka mendesak agar ada transparansi dalam proses hukum dan agar kasus dugaan mafia tanah ini segera diusut tuntas.

Pemprov Kepri diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini, melindungi hak-hak masyarakat, serta memastikan bahwa praktik mafia tanah tidak merugikan pihak-pihak yang sah.

Hingga berita ini diunggah pihak media  masih melakukan upaya mencari keterangan dari pihak-pihak terkait.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights