Terulang Lagi ! Tambang Bitcoin Ilegal di Tanjungpinang Terbongkar, Pelaku Diduga Curi Listrik Belasan Ribu VA

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kasus pencurian arus listrik kembali terungkap di Kota Tanjungpinang. Dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, diduga dijadikan lokasi penambangan Bitcoin ilegal.

Peristiwa tersebut terungkap pada Selasa (5/5/2026), setelah petugas menemukan penggunaan listrik tanpa izin dengan kapasitas besar di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, total daya listrik yang digunakan secara ilegal mencapai 2 x 5.500 VA dan 1 x 7.700 VA. Jumlah itu bahkan disebut lebih besar dibanding kasus serupa yang sebelumnya ditemukan di kawasan Batu Dua.

Manager ULP Tanjungpinang Kota, Muchamar Rizky Rahdhani, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan pencurian arus listrik yang merugikan negara dan tidak dapat ditoleransi.

“Kami berharap pemilik dan penyewa segera menyelesaikan kasus ini secepatnya,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pemilik rumah maupun ruko, agar lebih berhati-hati saat menyewakan properti mereka.

“Jangan sampai disalahgunakan untuk penambangan Bitcoin ilegal, karena dendanya sangat besar,” tambahnya.

Di dalam ruko, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan kripto, seperti mesin server serta alat sirkulasi udara untuk menjaga suhu perangkat tetap stabil selama beroperasi.

Saat ini, petugas masih melakukan pemantauan di lokasi dan akan meningkatkan patroli guna mencegah aktivitas serupa kembali terjadi.

Ketua RT setempat, Suwarno, mengungkapkan bahwa pemilik maupun penyewa ruko tersebut tidak pernah melapor kepada lingkungan warga.

“Selama ini tidak ada laporan. Pemilik atau penyewa ruko juga tidak pernah terdata,” ujarnya.

Ia menambahkan, aktivitas di dalam ruko tersebut tidak diketahui warga karena bangunan terlihat tertutup dan minim aktivitas dari luar.

Salah seorang warga sekitar mengaku sempat curiga, namun tidak mengetahui aktivitas sebenarnya di dalam bangunan tersebut.

“Kami sempat tanya, katanya untuk ternak ayam. Baru sekarang tahu ternyata ada pencurian listrik,” ujarnya yang enggan disebutkan namanya.

Pihak PLN menegaskan akan menindak tegas pelaku pencurian arus listrik karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Hingga kini, pemilik maupun pihak yang menjalankan aktivitas tambang Bitcoin ilegal tersebut masih belum diketahui dan dalam proses penelusuran petugas.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights