BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa Jalin Kerja Sama dengan Kejari Kepulauan Anambas di Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara
ANAMBAS (Sempadanpps.com) – Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Cabang Anambas Tarempa secara resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan nota kesepahaman ini dilaksanakan di ruang pertemuan Kantor Kejari Kepulauan Anambas, Senin (07/07/2025).
Dalam sambutannya, Branch Manager BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa, Idham Khalid, mengungkapkan rasa terima kasih atas terlaksananya kerja sama ini. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan komitmen BRK Syariah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan hukum, khususnya dalam aspek pengelolaan perusahaan yang bersih dan akuntabel.
“Kerja sama ini menjadi upaya konkret untuk memperkuat aspek legal BRK Syariah di Cabang Anambas Tarempa dan melindungi kepentingan hukum kami, dengan harapan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan yang sehat,” ungkap Idham.
Idham juga menambahkan bahwa kerja sama ini akan memberi dasar hukum bagi Kejari Kepulauan Anambas, khususnya melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), untuk memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum yang diperlukan oleh BRK Syariah dalam menghadapi tantangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Dr. Budhi Purwanto, S.H., M.H., menyambut positif inisiatif ini dan berkomitmen untuk memberikan dukungan hukum yang objektif serta profesional.
“Kami mendukung penuh kolaborasi ini dan siap memberikan bantuan hukum yang diperlukan BRK Syariah Cabang Anambas Tarempa dalam setiap permasalahan hukum yang dihadapi di bidang perdata dan tata usaha negara,” tegas Dr. Budhi.
Dengan terjalinnya kerja sama ini, kedua belah pihak berharap dapat menciptakan sinergi yang kuat untuk memperkuat kepastian hukum dalam sektor perbankan, khususnya dalam industri perbankan syariah di Kepulauan Anambas. (Her)











