Hakim Tuduh Tom Lembong Kapitalis, Bagaimana dengan Gubernur Kepri dalam Kasus Lelang Gurindam 12?

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)-Majelis Hakim dalam putusan kasus korupsi impor gula tahun 2015-2016 menyebutkan bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) cenderung menganut sistem ekonomi kapitalis, yang menjadi salah satu alasan memberatkan hukuman. Sistem ini dinilai bertentangan dengan sistem ekonomi Pancasila yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan sosial dan kesejahteraan umum. Ironisnya, Tom Lembong akhirnya mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

 

Namun sorotan tak berhenti pada Tom. Kini publik mengalihkan perhatian ke Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyusul keputusan kontroversial pemerintah provinsi yang melelang pengelolaan Kawasan Gurindam 12 di Tanjungpinang kepada pihak swasta selama 30 tahun.

 

Kapitalisme Masuk Lewat Celah Lelang?

Taman Gurindam 12, yang selama ini menjadi pusat rekreasi warga dan ruang tumbuhnya pedagang kecil serta UMKM lokal, kini terancam berubah menjadi wilayah kapitalisasi. Mulai dilelang sejak 28 Agustus hingga 15 September 2025, kawasan ini dinilai bisa jatuh ke tangan oligarki dan korporasi besar yang berpotensi mematikan ekonomi rakyat kecil.

 

Apakah ini bentuk baru dari ekonomi kapitalis ala daerah?

Sistem ekonomi kapitalis dikenal dengan tiga pilar: kepemilikan pribadi, individualisme ekonomi, dan persaingan bebas. Dalam praktiknya, sistem ini meminggirkan yang lemah dan memperkaya yang kuat—mereka yang memiliki modal.

 

Taman Rakyat, Tapi Dimiliki Swasta?

Kawasan Gurindam 12 dibangun dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar dari APBD Provinsi Kepri. Ironisnya, setelah selesai dibangun, kawasan tersebut justru dilelang ke pihak swasta untuk dikelola selama 30 tahun.

 

Siapa yang akan diuntungkan dari kebijakan ini?

Apakah para pedagang kecil yang kini hanya mengais rezeki untuk makan akan tetap diberi ruang? Atau justru mereka akan terusir oleh para pemodal besar?

 

Catatan Kritis Terhadap Lelang Gurindam 12:

Reklamasi & Legalitas

Kawasan ini berdiri di atas lahan reklamasi pesisir, berpotensi melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 yang mewajibkan kajian AMDAL serta izin lokasi dan pengelolaan.

Apakah semua izin ditempuh dengan benar?

Privatisasi Ruang Publik

Tepi laut yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka kini dikhawatirkan menjadi zona eksklusif bisnis, melanggar prinsip penataan ruang dalam UU No. 26 Tahun 2007.

 

Ketidakjelasan untuk UMKM

Sampai hari ini, tidak ada data resmi tentang berapa persen pedagang lokal yang dijamin akan mendapatkan ruang setelah kawasan dikelola swasta.

 

Minimnya Transparansi Anggaran dan Manfaat

Gubernur Kepri perlu menjawab: berapa dana yang telah dikeluarkan? Siapa kontraktornya? Apa indikator keberhasilannya? Dan berapa ruang yang benar-benar diperuntukkan untuk UMKM lokal?

 

Dampak Sosial dan Lingkungan

Nelayan dan warga pesisir yang terdampak reklamasi perlu mendapatkan kompensasi atau solusi alternatif.

 

Tom Lembong vs Gubernur Kepri: Sama-sama Kapitalis?

Jika hakim menyematkan stigma kapitalis kepada Tom Lembong atas dasar keputusan kebijakan yang mendukung sistem kapitalisme, maka apakah layak gelar serupa disematkan kepada Gubernur Kepri yang melelang kawasan publik ke pihak swasta?

 

Pembangunan Kawasan Gurindam 12 semestinya menjadi simbol kemajuan dan keberpihakan kepada rakyat, bukan justru menjadi mercusuar investasi yang memperkaya segelintir elit dan membunuh penghidupan rakyat kecil.

 

Kesimpulan:

Pertanyaannya sekarang, apakah Gubernur Ansar Ahmad mampu membuktikan bahwa lelang ini akan berpihak pada rakyat? Ataukah publik akan mencatatnya sebagai simbol baru dari kapitalisme daerah—di mana ruang publik dijual demi keuntungan elite dan oligarki?

 

Redaksi: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis. Redaksi tidak bertanggung jawab atas isi opini.

 

 

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights