Tiga Perempuan Ditangkap di Bintan, Gelapkan Dua Mobil Rental dengan Modus Identitas Palsu

BINTAN (Sempadanpos.com)— Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus penggelapan dua unit mobil rental yang dilakukan oleh tiga orang perempuan. Ketiganya adalah CD (32), NP (37), dan AN (36), yang ditangkap setelah diketahui menyewa mobil dengan tujuan untuk digadaikan menggunakan identitas palsu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi, mengungkapkan dalam konferensi pers pada Selasa (9/9/2025) sore, bahwa ketiga tersangka merental mobil dengan niat awal untuk menggadaikannya. Modus operandi mereka adalah memalsukan KTP dan membuat kwitansi seolah-olah mobil masih dalam cicilan agar tidak diminta menyerahkan BPKB.

“Kejadian ini bermula pada Kamis, 21 Agustus, di Jl. Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota. Motif pelaku adalah untuk mendapatkan uang guna membayar utang dan kebutuhan hidup,” jelas AKP Khapandi.

Dari hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • * Satu unit mobil Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB,

  • * Satu unit Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB,

  • * Fotokopi KTP palsu atas nama Irawati,

  • * Fotokopi KTP palsu atas nama Cempaka Citra Sari Dewi,

  • * Kwitansi cash bertahap mobil.

“Setelah penyelidikan, kami menangkap tersangka CD di Tanjungpinang Timur, dan dari hasil interogasi, kami mengamankan dua tersangka lainnya, NP dan AN, yang kemudian dibawa ke Polsek Bintan Timur,” tambahnya.

AKP Khapandi menyebut, Toyota Calya yang digelapkan telah digadaikan di Tanjungpinang, sementara Toyota Agya berada di Kota Batam. “Satu mobil digadai senilai Rp15 juta, dan uangnya dibagi tiga sesuai peran masing-masing,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menjelaskan bahwa sejak awal para tersangka sudah memiliki niat jahat. Mereka sengaja mencari jasa rental mobil untuk kemudian memalsukan identitas pemilik kendaraan, agar bisa menggadaikan mobil tersebut dengan alasan mobil masih dalam proses cicilan.

“CD berperan memalsukan identitas. Sementara NP dan AN namanya sudah di-blacklist di beberapa tempat rental mobil di Tanjungpinang,” jelas Ipda Daeng.

Menurutnya, meskipun modus ini tergolong klasik, dua dari tiga pelaku merupakan bagian dari sindikat yang sudah sering melakukan aksi serupa. Bahkan, beberapa orang sudah datang ke Polsek untuk melaporkan kasus serupa dengan ciri mobil dan pelaku yang sama.

Diketahui, CD merupakan residivis kasus penggelapan, sementara AN adalah residivis kasus narkotika.

Kini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bintan Timur. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.((dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights