Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua pria berinisial IR (55) dan ED (29) dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda pada Rabu, 10 September 2025.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap IR di kawasan Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 117,80 gram, 1 paket ekstasi serbuk seberat 0,15 gram, serta 139 butir ekstasi dengan total berat 48,28 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, IR mengaku memperoleh barang haram tersebut dari dua orang lainnya berinisial IK dan ED.
“Pada hari yang sama, kami juga mengamankan tersangka ED di rumahnya di Jalan Sei Lekop, Bintan Timur. Dari tangan ED, kami menyita 1 paket sabu seberat 86,19 gram dan empat butir ekstasi dengan berat total 1,53 gram,” ungkap AKP Lajun saat konferensi pers pada Jumat, 19 September 2025.
Lebih lanjut, ED mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial JO. Polisi kini tengah melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Baik IR maupun ED diketahui berperan sebagai pengedar. Bahkan, IR merupakan residivis dalam kasus serupa,” tambah AKP Lajun.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar ditambah sepertiga dari denda pokok.(dwi)











