Ditreskrimsus Polda Kepri Ungkap Tambang Pasir Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

BATAM (Sempadanpos.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter mengungkap kasus dugaan pertambangan pasir ilegal di wilayah Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengolahan dan pengangkutan pasir tanpa izin.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimsus Polda Kepri, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan, S.I.K., M.H., Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Arif Ridho, S.I.K., M.Si., PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe, S.H., serta awak media.

 

PS. Paur I Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri Iptu Zulpan Tarmizi Rambe menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 15.30 WIB mengenai dugaan aktivitas pengangkutan pasir ilegal menggunakan truk roda enam dari sebuah tangkahan di kawasan Panglong, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 1 Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial FN (26), SL (38), dan AR (43).

 

Ketiganya memiliki peran berbeda dalam aktivitas yang kini masih dalam proses penyidikan.

 

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan pengolahan pasir secara ilegal dengan cara mencuci tanah hingga menghasilkan pasir yang kemudian diperjualbelikan.

 

Wadirreskrimsus Polda Kepri AKBP Juleigtin Siahaan mengatakan, tersangka FN berperan sebagai pengemudi truk roda enam berwarna biru.

 

Dari FN, penyidik mengamankan satu unit Isuzu Dump Truck roda enam yang bermuatan pasir, satu bundel surat jalan, dua unit telepon seluler, serta satu buah kunci kendaraan.

 

Sementara tersangka SL berperan sebagai pemilik truk roda enam warna biru dengan nomor polisi BP 8105 EO serta pemilik truk roda enam warna hijau.

 

Barang bukti yang diamankan dari SL berupa satu unit telepon seluler Oppo A5 2020, satu unit truk Hino beserta STNK, dan satu buah kunci truk.

 

Sedangkan tersangka AR diketahui berperan sebagai pemilik tangkahan di lokasi. Dari AR, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Oppo Reno 8T serta satu unit mesin diesel pompa air merek Xingdong dengan berat sekitar 190 kilogram.

 

Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas AKBP Juleigtin Siahaan.

 

Pasal tersebut mengatur mengenai kegiatan pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Ditreskrimsus Polda Kepri menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas pertambangan dan pengelolaan mineral dan batu bara yang tidak memiliki legalitas atau bertentangan dengan ketentuan hukum.

 

Penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan, pengangkutan maupun perdagangan mineral dan batu bara yang tidak memiliki izin atau legalitas sah.

 

Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polisi 110 yang aktif selama 24 jam dan dapat diakses secara gratis.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights