Polsek Bintan Timur Bekuk Residivis Pencuri Kapal Pompong di Pulau Jang

BINTAN (Sempadanpos.com)— Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kapal pompong milik seorang nelayan berinisial M (44), warga Desa Kelong, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan.

 

Kapal tersebut dilaporkan hilang pada Kamis (25/9/2025) siang, saat terparkir di Pelabuhan Pantai Indah, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Sebelumnya, pada Rabu malam (24/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, korban sempat mengecek pompong miliknya untuk membuang air hujan yang menggenang di dalam kapal.

 

Namun, saat kembali keesokan harinya, korban mendapati kapal sudah tidak berada di lokasi. Ia pun segera melapor ke Polsek Bintan Timur.

 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Bintim mendapatkan informasi bahwa kapal dan pelaku berada di wilayah Pulau Moro, Kabupaten Karimun.

 

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, menyampaikan bahwa pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Moro dan mengerahkan Tim Macan Timur untuk melakukan pengejaran.

 

“Pelaku berhasil diamankan di salah satu dermaga di Pulau Jang, Kecamatan Moro, bersama barang bukti kapal pompong,” ujar Ipda Daeng Salamun, Jumat (3/10/2025).

 

Barang bukti yang disita berupa satu unit kapal pompong berwarna cokelat dan dokumen kapal berupa surat E-Pas Kecil.

 

Pelaku diketahui bernama Jai bin Ali (44), warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir. Ia merupakan residivis kasus pencurian serupa dan diketahui baru beberapa bulan lalu bebas dari penjara.

 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dan kini diamankan di Mapolsek Bintan Timur untuk proses hukum lebih lanjut. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights