Kesal Dinasehati, Residivis di Bintan Timur Tusuk Pria hingga Luka Serius

BINTAN (Sempaadanpos.com)– Seorang residivis kasus penganiayaan berinisial US alias U (20) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian usai melakukan penusukan terhadap pria berinisial ZMR (40). Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian leher dan kini tengah menjalani perawatan intensif.

 

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi, didampingi Kanit Reskrim Ipda Daeng Salamun, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 25 September 2025 di rumah kontrakan korban di wilayah Kijang Kota, Bintan Timur.

 

“Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi dipengaruhi minuman beralkohol. Ia mengaku kesal karena korban menasihati dan menyentuh pipi serta kepalanya,” ujar AKP Khapandi saat konferensi pers di Mapolsek Bintan Timur, Kamis (9/10/2025) sore.

 

Dijelaskan, saat kejadian pelaku sedang pesta miras bersama beberapa temannya. Ketika terjadi pertengkaran, korban yang merasa terganggu mencoba menasihati agar mereka tidak ribut karena bisa mengganggu tetangga. Namun, nasihat tersebut justru memicu emosi pelaku.

 

“Korban sempat mengatakan ‘udahlah jangan bising nanti tetangga terganggu’ sambil memegang pipi dan kepala pelaku. Tak terima, pelaku langsung mencabut pisau dari pinggangnya dan menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher,” terang Kapolsek.

 

Pisau yang digunakan pelaku ternyata sudah dibawa sejak awal dan diselipkan di pinggang sebelah kiri. Ipda Daeng Salamun menambahkan bahwa pelaku berdalih membawa pisau untuk berjaga-jaga.

 

“Motif utama masih kami dalami, namun dari keterangan sementara, pelaku diketahui mudah  tersinggung dan langsung menusuk korban sebanyak empat kali di bagian leher,” ungkapnya.

 

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(devi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights