Diduga Ada Pemukulan Narapidana, Lapas Narkotika Tanjungpinang Ricuh Saat Razia Pagi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)— Keributan diduga terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang pada Jumat (7/11/2025) pagi, setelah muncul informasi bahwa Kepala Lapas memukul salah satu narapidana saat pelaksanaan razia di salah satu blok hunian.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, kericuhan bermula sekitar pukul 07.00 WIB ketika petugas lapas melakukan razia rutin di Blok Hang Nadim, Kamar Nomor 8. Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Porman Siregar.

Dalam penggeledahan itu, petugas menemukan tiga unit telepon genggam yang diduga milik warga binaan. Saat ditanya mengenai kepemilikan, tidak ada penghuni kamar yang mengakui, hingga akhirnya salah satu narapidana berinisial AGJ (29) mengaku bahwa salah satu ponsel tersebut adalah miliknya.

Menurut sumber internal, setelah pengakuan tersebut terjadi dugaan tindakan fisik terhadap AGJ dan tiga warga binaan lainnya, masing-masing berinisial E (40), YI (35), dan A (32). Keempatnya kemudian dibawa ke ruang Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) guna mencegah reaksi lanjutan dan menjaga situasi tetap kondusif.

“Saya dapat informasi, kalapas memukul napi. Itu yang membuat keributan terjadi,” ujar seorang sumber kepada redaksi. Ia juga menambahkan bahwa peristiwa seperti ini bukan kali pertama terjadi di Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Syarinaldi belum dapat dikonfirmasi terkait dugaan kericuhan tersebut. Humas Lapas Narkotika, Kurnadi, menyebut pihaknya masih menunggu arahan pimpinan.
“Soal ini, arahan pimpinan ketemu ke Kakanwil saja langsung, Bang. Di kantor wilayah Senggarang,” ujarnya singkat.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, narapidana dilarang memiliki atau menggunakan alat komunikasi di dalam lapas. Pelanggaran terhadap aturan ini termasuk kategori pelanggaran berat dan dapat dikenakan sanksi sel pengasingan hingga 12 hari serta pembatasan hak bersyarat.

Namun, apabila benar terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh petugas, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dengan ancaman sanksi penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Insiden ini kini menjadi perhatian berbagai pihak karena berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan warga binaan. Banyak pihak menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap prosedur razia dan pembinaan petugas agar kejadian serupa tidak terulang.

Hingga berita ini diterbitkan, Kanwil Kemenkumham Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi terkait insiden yang terjadi di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang tersebut.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights