Mahasiswa Cipayung Tanjungpinang-Bintan Kecam PT GML: Tolak Rekomendasi DPRD, Abaikan Ganti Rugi Lahan Warga

BINTAN (Sempadanpos.com)– Aliansi Cipayung Tanjungpinang–Bintan yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Persatuan Islam (HIMA PERSIS), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mengecam keras sikap PT Gunung Mario Lagaligo (GML). Perusahaan tambang pasir itu dinilai tidak menghormati rekomendasi DPRD Bintan terkait penyelesaian ganti rugi lahan warga di Kelurahan Tembeling Tanjung, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

 

Ketua Hima Persis Tanjungpinang–Bintan, Zhen Muhammad Nor, menilai penolakan perusahaan terhadap rekomendasi dewan merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah wakil rakyat.

 

“Setidaknya perusahaan harus mempertimbangkan kembali dalam bernegosiasi di forum DPRD, bukan serta merta menolak rekomendasi itu dengan mempersilahkan warga menempuh jalur hukum,” ujarnya.

 

Zhen menilai, PT GML bersikap arogan karena berlindung di balik status Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan Kantor Pertanahan (Kantah), padahal masih ada warga yang belum menerima ganti rugi.

 

“Ada surat tanah warga yang sudah teregister di kelurahan dan kecamatan, tapi belum diganti rugi sampai sekarang,” ungkapnya.

 

Ia mendesak DPRD Bintan menggunakan fungsi pengawasannya untuk memberi teguran tertulis kepada perusahaan, dengan tembusan ke Pemda Bintan dan Pemprov Kepri.

 

“Saya yakin masih banyak persoalan yang belum terungkap di perusahaan tambang itu. Kasus lahan Lilik hanyalah satu contoh,” tambahnya.

 

Desakan Tegas dari GMNI dan HMI

Ketua GMNI Tanjungpinang–Bintan, Gabriel Renaldi Hutauruk, menyatakan dukungan penuh terhadap rekomendasi DPRD agar perusahaan mengganti rugi lahan warga.

 

“Penolakan rekomendasi DPRD tidak bisa dianggap sepele. Jika perlu, cabut izin tambangnya,” tegas Gabriel.

 

Ia menjelaskan, terdapat 17 surat alashak yang menjadi dasar HGB PT GML. Namun, dokumen register dari Kelurahan Tembeling justru menyebutkan perlunya pembuktian lebih lanjut tentang luas dan lokasi tanah.

 

“Ini rancu. Bagaimana mungkin surat diregister tanpa tahu lokasi tanahnya?” ujarnya.

 

Gabriel juga menyoroti dugaan penyalahgunaan nama warga dalam penerbitan surat alashak tersebut. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD bersama BPN, lurah, dan camat telah menyarankan penyelesaian melalui jalur mediasi kekeluargaan, bukan litigasi.

 

“Warga tidak sanggup kalau harus ke jalur hukum. Perusahaan harus sadar, keberadaannya harus memberi manfaat bagi masyarakat sekitar, bukan justru menyengsarakan mereka,” kata Gabriel.

 

Seruan Audit dan Ancaman Aksi

Ketua HMI Tanjungpinang–Bintan, Tomi Suryadi, menyayangkan sikap PT GML yang menolak rekomendasi DPRD. Ia menilai, hal ini bisa menjadi preseden buruk bagi hubungan masyarakat dan perusahaan ke depan.

 

“Kalau satu perusahaan saja bisa menolak rekomendasi DPRD, nanti perusahaan lain bisa ikut-ikutan. Ini preseden buruk untuk lembaga wakil rakyat,” ujarnya.

 

Tomi juga menuntut dilakukan audit menyeluruh terhadap PT GML, mencakup dana CSR, pajak daerah, kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan dasar penerbitan HGB perusahaan.

 

“Publik berhak tahu. Jangan ada yang disembunyikan. Ini demi transparansi dan keadilan,” tegasnya.

 

Ia menutup dengan peringatan keras: jika persoalan ini tidak segera diselesaikan, mahasiswa akan turun ke jalan membawa aspirasi rakyat.

 

“Kalau Pemda dan DPRD tidak berdaya, kami akan surati Presiden Prabowo agar mengambil tindakan tegas. Presiden sudah tegas terhadap tambang bermasalah, dan ini seharusnya jadi perhatian,” pungkas Tomi.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights