Rizki Faisal Soroti Kasus “Plang Rp 1,2 Juta”: Desak BPN Kepri Gunakan Hati Nurani dan Bijak Bertindak

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) –Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Rizki Faisal, menyoroti kasus hukum yang menimpa warga Tanjungpinang bernama Deis, yang kini menjalani persidangan atas dugaan perusakan plang milik Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Kepri dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,2 juta.

 

Dalam pernyataannya, Rizki menyayangkan langkah hukum yang dinilai tidak proporsional terhadap warga kecil tersebut, Minggu (9/11/25).

 

“Kasus seperti ini seharusnya disikapi dengan hati nurani. Jangan sampai hukum terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Untuk perkara plang dengan nilai yang sangat kecil, apalagi tanpa bukti kuat kepemilikan resmi, mestinya tidak perlu sampai menyeret warga ke penjara,” tegas Rizki Faisal.

 

Politisi Golkar asal Dapil Kepulauan Riau itu menegaskan, Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 telah mengatur bahwa perkara dengan nilai kerugian di bawah Rp 2,5 juta dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (Tipiring), bukan tindak pidana umum.

 

“Kalau benar nilai kerugian hanya Rp 1,2 juta seperti yang disebutkan dalam persidangan, maka secara hukum perkara ini seharusnya tidak diproses dengan prosedur pidana umum. Saya mendorong agar aparat penegak hukum—baik Kejaksaan maupun Pengadilan—mengutamakan keadilan substantif dan kepatutan hukum,” tambah Rizki.

 

Rizki juga meminta BPN Kanwil Kepri agar lebih mengedepankan pendekatan dialog dan kemanusiaan dalam menangani persoalan masyarakat, terutama warga yang sudah lama bermukim dan berusaha di lokasi tersebut.

 

“Kalau warga sudah puluhan tahun tinggal dan membuka usaha di sana, mestinya BPN mengedepankan dialog, bukan langsung menempuh jalur pidana. Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan menakut-nakuti,” ujarnya.

 

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula pada tahun 2024, ketika Deis, warga Tanjungpinang yang telah lama menempati sebuah ruko dan menjalankan usaha bengkel, dipermasalahkan setelah ditemukan plang bertuliskan “Milik BPN Kanwil Kepri” di lokasi tersebut.

 

Plang itu kemudian menjadi objek perkara setelah pihak BPN melaporkan dugaan perusakan plang ke aparat penegak hukum.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, saksi dari BPN menyebutkan nilai kerugian Rp 1.200.000, angka yang berada di bawah batas nilai Perma No. 2 Tahun 2012 (Rp 2,5 juta), sehingga mestinya termasuk kategori Tipiring.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga kini, pihak BPN Kanwil Kepri belum memberikan keterangan resmi kepada media.

 

1. Hukum Jangan Tajam ke Bawah: Rizki Faisal Kritik Proses Hukum Kasus “Plang Rp 1,2 Juta”

 

2. Kasus Plang BPN Rp 1,2 Juta, Rizki Faisal Desak Penegak Hukum Kedepankan Keadilan Substantif

 

3. Rizki Faisal: Negara Harus Lindungi Rakyat, Bukan Menakut-nakuti Warga Kecil

 

4. Komisi III DPR RI Minta BPN Kepri Bertindak Bijak dalam Kasus Warga Tanjungpinang

 

5. Golkar Desak BPN Gunakan Hati Nurani dalam Kasus Plang Rp 1,2 Juta di Tanjungpinang (red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights