SPMB Kepri Dinilai Tak Adil, Dinas Pendidikan Berpeluang Digugat ke PTUN
BATAM (Sempadanpos.com) – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK/SLB Negeri Tahun 2026 di Provinsi Kepulauan Riau menuai sorotan. Sejumlah pihak menilai mekanisme penerimaan yang diterapkan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri berpotensi mencederai rasa keadilan bagi calon peserta didik, bahkan membuka peluang gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sorotan tersebut disampaikan Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Rudy Chua, saat rapat kerja bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dalam agenda evaluasi pelaksanaan SPMB SMA/SMK/SLB Negeri se-Provinsi Kepri Tahun 2026 yang digelar di Batam, Selasa (7/7).
Menurut Rudy, terdapat dugaan pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan SPMB. Ia mengungkapkan, hasil konsultasi dengan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri menunjukkan pemerintah daerah tidak diperkenankan membuat kebijakan baru yang bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur pemerintah pusat.
“Kita coba tanyakan ke Biro Hukum Kemendagri. Memang di situ ada bahasa yang disampaikan ada potensi pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur dan kriteria. Daerah tidak boleh menambah atau mengambil kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang ada,” ujar Rudy.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah masih diperbolehkan menambahkan kekhasan lokal sebagai salah satu pertimbangan dalam seleksi, seperti sertifikat mengaji. Namun, daerah tidak dibenarkan menghilangkan komponen penilaian yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan mengenai SPMB.
Rudy menyoroti kebijakan Dinas Pendidikan Kepri yang menjadikan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai dasar utama penilaian, sementara nilai rapor selama tiga tahun di bangku SMP tidak lagi dijadikan komponen penilaian.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi menghilangkan penghargaan terhadap proses belajar siswa selama menempuh pendidikan di SMP.
“Tidak bisa dihilangkan sesuai yang termaktub dalam Permendikbud, khususnya mengenai rapor. Karena itu bisa menjadi ketidakadilan terhadap siswa. Mereka sudah belajar tiga tahun dengan susah payah, tetapi akhirnya nilai rapor itu tidak berguna,” katanya.
Rudy menilai penggunaan TKA dipilih karena dianggap lebih praktis dibandingkan melakukan pembobotan terhadap nilai rapor selama tiga tahun. Namun, kemudahan tersebut justru memunculkan persoalan baru.
“Ini perlu menjadi perhatian bersama. Akibat mencari sesuatu yang mudah, akhirnya menimbulkan persoalan. Memang lebih mudah menggunakan TKA dibanding menghitung bobot rapor selama tiga tahun, tetapi dampaknya sekarang menjadi masalah,” ujarnya.
Ia mengaku telah menerima berbagai keluhan dari orang tua calon siswa yang tidak lolos dalam SPMB. Bahkan, salah seorang orang tua yang berprofesi sebagai advokat mengajaknya berdiskusi mengenai dasar hukum penggunaan TKA sebagai penentu utama kelulusan.
“Dari hasil penelusuran yang kami lakukan, dasar hukum penyelenggaraan berdasarkan TKA itu tidak ditemukan. Ini menjadi pertanyaan serius,” ungkap Rudy.
Lebih lanjut, Rudy mengatakan hasil seleksi SPMB berpotensi menjadi objek sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara karena keputusan kelulusan diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) yang merupakan objek gugatan PTUN.
“Kesimpulan yang kami dapatkan, ini rawan digugat ke PTUN berdasarkan SK siswa yang tidak lulus. Bahkan sudah ada advokat yang bersedia memberikan pendampingan secara pro bono kepada para orang tua yang ingin mengajukan gugatan,” katanya.
Ia juga mengingatkan, apabila PTUN mengeluarkan putusan sela, maka pelaksanaan SPMB di Kepri berpotensi terganggu dan menimbulkan persoalan hukum maupun administratif terhadap proses penerimaan peserta didik baru.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau saat ini masih melaksanakan SPMB Tahap II guna mengakomodasi sebanyak 3.874 calon murid yang hingga kini belum mendapatkan kursi di SMA negeri maupun sekolah sederajat di Provinsi Kepulauan Riau. Situasi tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah agar pelaksanaan SPMB ke depan berlangsung lebih transparan, akuntabel, dan memenuhi asas keadilan bagi seluruh calon peserta didik.(dwi)










