Tim Tabur Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan Jembatan Tanah Merah di Kendari
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari (Kejari Kendari) berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Kepri.
Buronan tersebut, Djafachruddin (46), berhasil diringkus pada Rabu malam, 12 November 2025 sekitar pukul 23.00 WITA di Jalan Kedondong, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Djafachruddin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018. Kasus ini ditangani oleh Bidang Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau.
Sejak Rabu pagi, tim gabungan telah melakukan pemantauan dan penggalangan informasi secara intensif di sekitar lokasi persembunyian tersangka. Saat akan ditangkap, Djafachruddin sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang pondok tempatnya bersembunyi. Namun, berkat kesigapan tim, tersangka berhasil ditemukan bersembunyi di bawah rumah pondok milik salah satu warga.
Proses penangkapan berjalan aman dan tanpa perlawanan berarti. Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan pemeriksaan awal sebelum diterbangkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau di Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut.
Tim Tabur Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi V Intelijen Adityo Utomo, S.H., M.H., dengan anggota UL Awal Saputra dan Cahyadi. Kajati Kepri, J. Devy Sudarso, menyampaikan apresiasi atas sinergi lintas wilayah antara Kejati Kepri, Kejati Sultra, Kejari Kendari, serta dukungan aparat Babinsa (TNI) setempat dalam keberhasilan operasi ini.
“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat. Penyidik akan segera melakukan penahanan selama dua puluh hari ke depan dan menitipkan tersangka di Rutan Tanjungpinang,” ujar Kajati Kepri.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kajati Kepri menegaskan komitmen jajarannya untuk terus mengejar dan menangkap seluruh buronan yang masih berkeliaran.
Ia juga mengimbau para DPO agar menyerahkan diri secara sukarela.
“Segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi DPO,” tegas J. Devy Sudarso menutup pernyataannya.(dwi)











