Kejaksaan Anambas Gelar Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa untuk Tiga Desa di Jemaja

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas melalui Seksi Intelijen serta Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Hukum Pengelolaan Dana Desa (DD) kepada aparatur Desa Landak, Desa Air Biru, dan Desa Batu Berapit. Kegiatan berlangsung di Rumah Makan Miranti, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, Sabtu (15/11/2025).

 

Pendampingan hukum tersebut bertujuan memberikan pemahaman lebih komprehensif kepada kepala desa, perangkat desa, sekretaris desa, dan bendahara mengenai aspek hukum dalam perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban Dana Desa. Harapannya, pengelolaan anggaran desa dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Plt. Kasi Datun yang juga merangkap KASI Intel Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). Program tersebut menjadi wujud kehadiran Kejaksaan dalam memberikan perlindungan hukum serta mencegah potensi penyimpangan anggaran desa.

 

Di hadapan para peserta, Bambang menyampaikan apresiasi dan menegaskan pentingnya pemahaman hukum bagi aparatur desa. Suaranya tegas namun penuh kepedulian, mengingatkan bahwa pendampingan ini bertujuan mencegah permasalahan sejak dini.

 

Materi yang diberikan meliputi:

* Landasan hukum pengelolaan Dana Desa.

* Identifikasi potensi permasalahan hukum dalam pengelolaan keuangan desa.

* Penyusunan dokumen perencanaan dan pertanggungjawaban yang benar.

* Peran Kejaksaan dalam pendampingan serta mekanisme konsultasi hukum.

 

Kepala Desa Landak, Amirullah, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan sejumlah isu yang selama ini menjadi kekhawatiran. Ia menyampaikan bahwa kesalahan kecil yang tidak disadari dapat berubah menjadi persoalan besar di ranah hukum.

 

Sementara itu, Kepala Desa Batu Berapit, Umar Lisman, mewakili tiga desa peserta kegiatan, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan Kejaksaan. “Kami sangat menyambut baik kegiatan ini dan berharap pendampingan hukum dari Kejaksaan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, sehingga tata kelola pemerintahan desa semakin baik dan terhindar dari risiko hukum nantinya,” ujarnya.

 

Bambang menegaskan kembali bahwa pendampingan ini bukanlah bentuk ancaman. “Ini sekedar pengawasan. Mari kita bangun Anambas tanpa ada satupun kepala desa yang terjatuh dalam masalah hukum,” tegasnya.

 

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas menuturkan komitmennya untuk terus mendukung pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights