Sinergi Bea Cukai dan Forkopimda Batam Berhasil Amankan Barang Diduga Ilegal di Pelabuhan Tanjung Sengkuang
BATAM (Sempadanpos.com)– Sinergi kuat antara Bea Cukai Batam, Kodim 0316/Batam, Polda Kepri, dan Forkopimda Batam kembali membuahkan hasil. Pada Senin, 24 November 2025 sekira pukul 23.00 WIB, petugas gabungan berhasil melakukan penindakan terhadap tiga unit kapal motor serta tiga truk yang diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (26/11/25).
Penindakan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas bongkar muat ilegal di pelabuhan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kodim 0316/Batam segera melakukan penggerebekan dan menemukan kegiatan pemuatan barang ke kapal dan truk. Dari pemeriksaan awal, para terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen pelayaran maupun dokumen sah terkait barang yang diangkut. Seluruh sarana dan muatan kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai Batam untuk penanganan sesuai ketentuan kepabeanan. Saat ini, seluruh muatan telah dibawa ke Gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan, pencacahan, serta pengamanan oleh petugas.
Bea Cukai Batam menegaskan bahwa barang-barang yang diamankan bukan merupakan komoditas program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan karena tidak ditemukan dokumen apa pun yang menunjukkan bahwa barang tersebut diperuntukkan bagi program pemerintah tersebut. Berdasarkan temuan sementara, muatan terdiri dari barang campuran lokal dan luar negeri, sementara rincian jenis dan jumlah barang masih menunggu hasil pencacahan resmi.
Operasi gabungan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi, keamanan wilayah perbatasan, serta memberantas praktik penyelundupan di Kepulauan Riau. Bea Cukai Batam, bersama TNI, Polri, Forkopimda, dan aparat penegak hukum lainnya, akan terus memperkuat kolaborasi dalam pengawasan dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat serta pelaku usaha yang taat aturan dari dampak beredarnya barang ilegal.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu mematuhi ketentuan kepabeanan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kolaborasi antara aparat dan masyarakat diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak para pelaku penyelundupan di wilayah Batam dan sekitarnya.(dwi)











