UPBU Kelas III Letung Gelar Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Tahun 2025
ANAMBAS (Sempadanpos.com) — Kantor Unit Penyelenggaraan Bandar Udara (UPBU) Kelas III Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar Rapat Komite Keselamatan dan Keamanan Penerbangan Tahun 2025 sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, keselamatan operasi penerbangan, serta keamanan fasilitas kebandarudaraan. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (9/12/2025).
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan penyelenggara bandara, maskapai, instansi pemerintah, aparat keamanan, serta seluruh pemangku kepentingan di area Bandara Letung, khususnya yang berada di wilayah Pulau Jemaja.
Adapun tujuan utama rapat komite adalah:
– Mengidentifikasi potensi bahaya (hazard) serta kerawanan keamanan di lingkungan bandara.
-Menyusun langkah mitigasi dan rencana tindak lanjut yang terukur.
Memastikan koordinasi antarinstansi berjalan optimal dalam mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan.
Kepala UPBU Kelas III Letung, Denny Armanto, S.E., M.A, dalam sambutannya menegaskan bahwa keselamatan dan keamanan merupakan fondasi utama penyelenggaraan layanan kebandarudaraan. Ia menyampaikan bahwa peningkatan kompetensi personel, penguatan prosedur, serta modernisasi fasilitas menjadi prioritas yang akan terus ditingkatkan pada tahun 2025.
Rapat tersebut juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya penguatan sistem pelaporan keselamatan (safety reporting), optimalisasi pemeriksaan keamanan berkelanjutan (continuous security screening), peningkatan kesiapsiagaan personel APRON dan Avsec, serta pengembangan kerja sama lintas instansi dalam penanganan kondisi darurat. “Rapat komite ini akan rutin kita lakukan, minimal satu kali dalam setahun,” ujar Denny.
Sementara itu, Davit Nababan, S.T., M.T. dari Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kuala Namu, menjelaskan bahwa pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari pemenuhan aturan KM 39 Tahun 2024 tentang Penerbangan Nasional, di mana setiap kantor bandara wajib membentuk komite keamanan dan melaksanakan rapat minimal satu kali setahun. Selain itu, hal ini juga sejalan dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor 479 Tahun 2015 yang mewajibkan pembentukan komite keselamatan penerbangan.
“Tujuan rapat komite ini adalah memberikan tugas dan tanggung jawab kepada setiap anggota komite, sehingga jika terjadi gangguan, dapat diminimalkan potensi korban jiwa maupun kerugian lainnya,” tambah Davit.
Melalui kegiatan ini, UPBU Letung berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat budaya keselamatan (safety culture) dan budaya keamanan (security awareness) demi mewujudkan operasional penerbangan yang selamat, aman, dan efisien di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Alex)











