Pemerintah Desa Resang Pasang Spanduk Larangan Penebangan Liar, Tegaskan Komitmen Jaga Kelestarian Hutan

 

LINGGA (Sempadanpos.com)– Pemerintah Desa Resang, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, melaksanakan kegiatan pemasangan spanduk himbauan larangan penebangan liar di kawasan hutan Desa Resang pada Jumat, 12 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

 

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan masyarakat, di antaranya Kepala Desa Resang Hanafi, S.Ikom, Ketua BPD Desa Resang (Maryono, Basirun, dan Madil), Kepala Dusun I Resang Afrizal, Kepala Dusun II Resang M. Rapi, perwakilan pemuda Desa Resang Lukman Hakim, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga Panriko, S.H, Bhabinkamtibmas Desa Resang Bripka Lucky Andara, Babinsa Desa Resang Serka P. Simbolon, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Resang.

 

Spanduk himbauan tersebut berisi larangan keras melakukan penebangan liar di kawasan hutan, lengkap dengan ancaman pidana dan denda bagi pelanggarnya. Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Kepala Desa Resang, Hanafi, S.Ikom, menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen bersama antara pemerintah desa dan masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Ia berharap masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga kawasan hutan, termasuk hutan bakau, demi keberlangsungan ekosistem dan kehidupan generasi mendatang.

 

“Dengan adanya spanduk himbauan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan penebangan liar. Ini juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dan masyarakat Desa Resang dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujarnya. Hanafi juga mengingatkan bahwa penebangan liar merupakan tindak kejahatan yang dapat diproses secara hukum dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

 

Sementara itu, Polisi Kehutanan KPHP Unit III Lingga, Panriko, S.H, menegaskan bahwa pihaknya bersama Pemerintah Desa Resang, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas terus melakukan upaya pencegahan terhadap peredaran hasil kayu ilegal di kawasan hutan Desa Resang. Ia menjelaskan bahwa pemasangan baliho atau spanduk pemberitahuan ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat bahwa penebangan pohon secara liar, pembukaan lahan dengan cara dibakar, serta pendudukan kawasan hutan negara tanpa izin merupakan pelanggaran hukum di bidang kehutanan.

 

Panriko menambahkan bahwa pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan, sekaligus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Dengan semangat gotong royong, diharapkan upaya ini mampu mencegah penebangan liar, mengurangi kerusakan hutan, serta menjaga keseimbangan lingkungan di Desa Resang demi masa depan yang lebih baik.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights