Badan Pemulihan Aset Hibahkan Dua Kapal Rampasan Negara Senilai Rp3,2 Miliar kepada Gubernur Sulut
SULUT (Sempadanpos.com) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia menghibahkan dua unit kapal hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Serah terima hibah tersebut dilaksanakan pada Senin, 29 Desember 2025, bertempat di Gedung Wisma Negara Provinsi Sulawesi Utara.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E. Dua kapal yang dihibahkan masing-masing adalah Kapal FB.ST Michael beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Carmelo L. Dela Pena dan Kapal FB.ST Bobby-01 beserta alat kelengkapannya atas nama terpidana Sanny Dela Pena.
Hibah tersebut dituangkan dalam penandatanganan Naskah Hibah dan Berita Acara Serah Terima Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan Negeri Bitung Nomor B-47/BPA/BPApa.1/12/2025 tanggal 29 Desember 2025.
Kedua kapal merupakan Barang Rampasan Negara berdasarkan Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Bitung, masing-masing Nomor 28/Pid.Sus-Prk/2024/PN/Bit tanggal 18 September 2024 dan Nomor 33/Pid.Sus-Prk/2024/PN.Bit tanggal 17 Desember 2024. Perkara tersebut terkait tindak pidana perikanan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Berdasarkan Laporan Penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado Nomor LAP-0069/1/PRO-01/KNL.1601/01.03.01/2025 tanggal 20 Maret 2025, nilai wajar kedua kapal tersebut mencapai Rp3.230.201.000.
Pelaksanaan hibah ini juga berlandaskan Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-182/WKN.16/2025 tanggal 8 Desember 2025 serta Keputusan Kepala Badan Pemulihan Aset Nomor KEP-338/BPA/BPApa.1/12/2025 tentang Hibah Barang Milik Negara yang berasal dari Barang Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Bitung kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Utara.
Penandatanganan berita acara dilakukan oleh Kepala BPA Dr. Kuntadi sebagai pihak pertama, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus sebagai pihak kedua, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy, S.H., M.H. sebagai saksi dari BPA, serta Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahlis Gallang, S.IP., M.M. sebagai saksi dari pihak penerima hibah.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dr. Pung Nugroho Saksono, Kepala Pusat Penyelesaian Aset Sofyan Selle, S.H., M.H. beserta tim, Kepala Kanwil DJKN Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara Indriaya Sari Sundoro, serta unsur Forkopimda Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Badan Pemulihan Aset menegaskan komitmen Kejaksaan dalam mempercepat penyelesaian Barang Rampasan Negara dengan mengedepankan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi negara dan masyarakat.
“Kami berharap aset barang rampasan negara yang telah dihibahkan ini dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, yakni untuk mendukung program pemberdayaan nelayan, memperkuat armada perikanan daerah, serta menunjang operasional sektor perikanan tangkap di Provinsi Sulawesi Utara,” ujar Dr. Kuntadi.
Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melakukan pencatatan Barang Milik Negara sesuai ketentuan. Diharapkan pengelolaan kapal-kapal tersebut dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui usaha perikanan yang produktif dan berkelanjutan.(red)











