Lis Darmansyah vs Aneng: Dua Gaya Kepemimpinan Hadapi Krisis Utang, Kepentingan Rakyat atau Kelompok?
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)– Krisis keuangan daerah menjadi tantangan serius bagi kepala daerah di Kepulauan Riau. Dua pemimpin, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah dan Bupati Kepulauan Anambas Aneng, menunjukkan pendekatan berbeda dalam mengelola persoalan utang dan fiskal daerah. Perbedaan kebijakan ini memunculkan pertanyaan publik: apakah langkah yang diambil benar-benar demi kepentingan masyarakat atau ada kepentingan lain di baliknya?, Selasa (27/1/26).
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang saat ini mewacanakan pengajuan pinjaman dana daerah pada tahun 2026 dengan nilai berkisar Rp130 miliar hingga Rp150 miliar. Wali Kota Lis Darmansyah menyebutkan, rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan dan mempertimbangkan dua opsi lembaga perbankan, yakni Bank Riau Kepri (BRK) dan Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).
“Batas pinjaman kita Rp250 miliar, tapi tetap kita ukur penggunaannya. Maksimal Rp150 miliar atau Rp130 miliar,” ujar Lis Darmansyah, Senin (26/1) dilansir dari media batampos.
Lis menjelaskan, rencana pinjaman muncul akibat tekanan keuangan daerah, termasuk pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat serta tingginya belanja pegawai. Ia menyebutkan belanja pegawai dan belanja rutin mencapai hampir Rp800 miliar, sehingga pinjaman diperlukan untuk menjaga manajemen kas daerah sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur.
Dana pinjaman tersebut direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan serta penanganan banjir di sejumlah wilayah, seperti Yudowinangun dan Sri Katon. Selain itu, dana juga akan digunakan untuk pembebasan lahan yang selama ini menjadi kendala proyek pengendalian banjir.
Di sisi lain, Bupati Kepulauan Anambas Aneng memilih pendekatan berbeda. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas fokus menekan dan melunasi utang daerah sebelum kembali menggencarkan pembangunan. Melalui penganggaran prioritas di APBD dan APBD Perubahan, Pemkab Anambas mengalokasikan dana khusus untuk pelunasan utang jangka pendek.
Untuk memastikan kewajiban utang terpenuhi, Pemkab Anambas bahkan menunda sejumlah proyek pembangunan yang bergantung pada Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Langkah pengelolaan keuangan internal yang ketat berhasil menurunkan utang daerah dari sekitar Rp95 miliar menjadi sekitar Rp20 miliar, dengan target pelunasan penuh pada akhir 2025 atau awal 2026.
“Pelunasan utang adalah langkah awal untuk menata kembali kondisi keuangan daerah. Mulai 2026 kita ingin fokus penuh pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat tanpa beban kewajiban lama,” kata Aneng.
Selain melunasi utang, Aneng juga aktif melobi pemerintah pusat untuk mendapatkan tambahan alokasi APBN guna membiayai pembangunan infrastruktur di wilayah kepulauan. Ia menegaskan, aktivitasnya ke luar daerah bertujuan mencari dukungan anggaran demi kepentingan masyarakat.
“Saya sering keluar Anambas bukan jalan-jalan, tapi mencari duit. Alhamdulillah pelan-pelan ada hasilnya. Tahun depan beberapa item pembangunan bersumber dari APBN,” tegas politisi Partai Demokrat itu.
Perbedaan kebijakan antara Lis dan Aneng menunjukkan dua pola pikir kepemimpinan yang kontras: satu memilih berutang untuk menjaga laju pembangunan dan stabilitas kas daerah, sementara yang lain memilih menahan pembangunan demi menuntaskan beban utang lebih dahulu.
Pengamat kebijakan publik menilai, kedua pendekatan memiliki risiko dan peluang masing-masing. Pinjaman daerah dapat mempercepat pembangunan, tetapi berpotensi membebani fiskal jangka panjang. Sebaliknya, pelunasan utang lebih dahulu dapat memperkuat stabilitas keuangan, namun berisiko memperlambat pembangunan.
Di tengah perbedaan strategi tersebut, publik berharap setiap kebijakan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.(dwi)











