Polda Kepri Ungkap Kasus Pengiriman CPMI Nonprosedural di Pelabuhan Batam Centre, Dua Tersangka Ditangkap di NTB
BATAM (Sempadanpos.com) – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kali ini, Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (3/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pemberangkatan CPMI nonprosedural ke Malaysia melalui Pelabuhan Batam Centre. Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang perempuan yang diduga sebagai CPMI nonprosedural, masing-masing berinisial N.A. dan J.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa proses pengurusan keberangkatan kedua CPMI tersebut dilakukan oleh dua orang terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Selanjutnya, korban beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pengembangan perkara, pada Kamis, 29 Januari 2026, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri kemudian melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB.
Setelah dilakukan profiling dan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Para tersangka kemudian diamankan di Polres Lombok Barat sebelum dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi para tersangka yakni memberangkatkan CPMI secara ilegal untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung oleh sponsor, yang selanjutnya diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja di luar negeri.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua buah paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM yang digunakan untuk transaksi pengurusan keberangkatan CPMI ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberantas TPPO serta melindungi CPMI dari praktik pengiriman nonprosedural yang berpotensi membahayakan keselamatan dan hak-hak korban.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang memanfaatkan masyarakat dengan iming-iming bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Penindakan ini menjadi peringatan tegas bahwa Polda Kepri berkomitmen menindak setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang berkaitan dengan TPPO dan PMI nonprosedural,” tegasnya.
Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri secara nonprosedural dan selalu menempuh jalur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Masyarakat diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mencurigai adanya praktik perdagangan orang maupun pengiriman PMI nonprosedural. (Dwi)











