Terpidana Een Soroti Penggunaan 4 Unit Mobil Mewah Sitaan oleh Oknum Polisi

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Terpidana kasus pemalsuan surat tanah yang merugikan negara hingga Rp16,8 miliar, Een Saputro, menyampaikan kekecewaannya terhadap perlakuan aparat kepolisian atas barang sitaan dalam perkara yang menjeratnya.

 

Pengakuan tersebut disampaikan Een saat menghubungi media ini melalui wartel Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, Jumat (20/2/2026). Dalam keterangannya, ia menyoroti penggunaan sejumlah mobil mewah yang masih berstatus barang sitaan oleh oknum aparat.

 

“Saya sangat kecewa dan merasa tidak adil dengan perlakuan pihak kepolisian terhadap barang sitaan kami. Empat unit mobil yang disita, 1 unit Fortuner hitam, 1 unit Fortuner putih, Wagon dan 1 unit HR-V telah digunakan oleh pihak kepolisian selama 9 bulan terakhir. Tidak hanya itu, plat nomor mobil-mobil tersebut juga telah diganti, padahal statusnya masih sebagai barang sitaan. Kami merasa hak-hak kami sebagai pemilik telah dilanggar dan meminta klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian atas tindakan ini,” ungkap Een.

 

Ia menyebutkan, dari total 14 unit mobil yang disita dalam kasus tersebut, terdapat empat unit mobil mewah yang hingga kini diduga masih digunakan oleh oknum “baju coklat”.

 

Selain menyoroti penggunaan kendaraan sitaan, Een juga mempertanyakan selisih nilai barang bukti uang tunai. Sebelumnya, penyidik Polresta Tanjungpinang disebut menyampaikan bahwa nilai barang bukti uang tunai mencapai Rp900 juta. Namun, setelah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, jumlah yang diterima tercatat hanya Rp689 juta.

 

“Ini yang juga kami pertanyakan. Ada selisih sekitar Rp211 juta. Kami minta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat,” ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, Een Saputro telah divonis 4 tahun 8 bulan penjara atas kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp16,8 miliar. Putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena Een berusaha naik banding dan kini ia masih menjalani masa pidana di Rutan Tanjungpinang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Tanjungpinang maupun Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penggunaan kendaraan sitaan serta selisih nominal barang bukti uang tunai tersebut.

 

Kasus ini pun memunculkan sorotan publik terkait transparansi pengelolaan barang bukti dan prosedur penyitaan dalam penanganan perkara tindak pidana pemalsuan surat tanah yang merugikan negara.(red)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights