Jaksa Masuk Sekolah di Anambas, Kejari Beri Penyuluhan Hukum dan Edukasi Bahaya Bullying kepada Pelajar

ANAMBAS (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas kembali melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan tersebut digelar di SMP Negeri 2 Lembah Rewak pada Rabu (4/3/2026).

 

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Bupati Kepulauan Anambas yang disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas, M. Dwi Jaya Putera, S.H., M.H., sekaligus membuka secara resmi kegiatan penyuluhan hukum tersebut.

 

Sebelum penyuluhan dimulai, Kepala SMP Negeri 2 Lembah Rewak, Tami Nurhadi, S.Pd., M.Pd., dalam sambutannya mengimbau para siswa agar mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan penuh perhatian. Ia menekankan bahwa persoalan bullying di kalangan pelajar merupakan hal serius yang harus dipahami bersama karena dapat berdampak besar terhadap masa depan siswa serta lingkungan sekolah.

 

Menurutnya, para pelajar juga harus mampu menjadi contoh yang baik, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

 

“Pelajar harus berani menjadi agen perubahan dan teladan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

 

Setelah sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas. Salah satu narasumber, Bambang Wiratdany, S.H., M.H., menjelaskan secara rinci mengenai bahaya serta dampak bullying di lingkungan sekolah.

 

Dalam pemaparannya disampaikan bahwa tindakan perundungan, baik secara fisik, verbal maupun melalui media sosial atau cyberbullying, tidak hanya merugikan korban secara psikologis tetapi juga dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur tindak pidana.

 

Para siswa juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya saling menghormati, menjaga pergaulan yang sehat, serta keberanian untuk melaporkan apabila mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan.

 

Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan antusiasme tinggi dari para siswa yang aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan hukum di kalangan remaja.

 

Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik bullying.

 

(Alex)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights