Tidak Koperatif, Oknum PPPK Disdik Kepri Terancam Dipanggil Paksa Polisi
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepulauan Riau berinisial WS dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan penelantaran anak yang masih di bawah umur sejak tahun 2017 hingga 2025.
Laporan pengaduan tersebut disampaikan oleh mantan istrinya berinisial FS, didampingi kuasa hukumnya, M. Nur Fadeli, SH, CLA, pada 14 November 2025 lalu.
FS mengungkapkan selama bertahun-tahun dirinya harus berjuang sendiri memenuhi kebutuhan anaknya tanpa bantuan dari ayah kandungnya.
“Dari 2017 sampai sekarang tahun 2025 tidak ada nafkah sama sekali. Padahal anak butuh bantuan untuk susu, pampers, dan kebutuhan lainnya. Bapak kandungnya benar-benar tidak peduli,” ujar FS kepada media, Kamis (5/3/2026).
Menurut FS, kebutuhan dasar anaknya mulai dari susu, popok, hingga biaya pendidikan sepenuhnya ia tanggung sendiri selama bertahun-tahun.
Namun setelah menikah kembali, beban tersebut justru banyak ditanggung oleh suami barunya. Meski secara hukum tidak memiliki kewajiban penuh, suaminya tetap berusaha memenuhi kebutuhan anak sambungnya tersebut.
“Semenjak saya menikah lagi, suami saya yang menanggung semuanya. Walaupun sebenarnya bukan kewajiban dia, tapi dia tetap bertanggung jawab sampai anak saya sekolah sekarang ini,” tambahnya.
FS juga menyebutkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Tanjungpinang. Namun hingga kini proses hukum masih mengalami kendala karena terlapor dinilai tidak kooperatif.
Menurutnya, pihak penyidik telah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada WS, namun tidak satu pun panggilan tersebut dipenuhi.
Dalam laporannya ke polisi, FS menyebutkan WS menelantarkan dan tidak pernah memberikan nafkah untuk anak kandungnya sejak tahun 2017 setelah keduanya bercerai.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima FS, penyidik Polresta Tanjungpinang telah mengundang sejumlah pihak, termasuk WS, untuk dimintai keterangan.
Namun hingga kini, terlapor disebut sudah dua kali mangkir dan tidak memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K, SIK, MH, saat dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (7/3/2026), menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP II).
“Sesuai SOP, jika terlapor tidak koperatif maka akan dilakukan langkah pemanggilan paksa,” ujarnya.(dwi)











