Kuasa Hukum Cristina Djodi Persoalkan Pembongkaran Pagar dan Kanstim oleh Satpol PP Tanjungpinang, Tempuh Jalur Hukum

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Kuasa hukum pemilik tanah, Cristina Djodi, Herman SH menggelar konfrensi pers karena mempersoalkan tindakan pembongkaran pagar dan taman bunga (Kanstim) yang dilakukan oleh oknum Satpol PP Kota Tanjungpinang di atas lahan milik kliennya yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Km 7–8, Kota Tanjungpinang, Selasa (10/3/26).

 

Menurut pihak kuasa hukum, pemagaran lahan tersebut dilakukan oleh Cristina Djodi sebagai pemilik sah tanah karena lahannya digunakan oleh pihak lain tanpa izin. Masalah pembongkaran pagar dan kastim di lahan terbut juga telah di laporkan ke pihak Polda Kepri dan Ombudsmen Kepri. Sebelum melakukan pemagaran, pihaknya mengaku telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada pihak yang menggunakan lahan tersebut, namun tidak diindahkan.

 

Karena tidak ada respons, Cristina Djodi kemudian melakukan pemagaran di atas tanah miliknya dan menempuh upaya hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri terkait dugaan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi. Di sisi lain, pihak ketiga disebut turut membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Timur terkait permasalahan tersebut.

 

Kuasa hukum menjelaskan bahwa Cristina Djodi memiliki bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut berupa tiga sertifikat, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) NIB No. 32.05.00000597.0 tertanggal 10 Maret 2025 dengan luas sekitar 61 meter persegi, Sertifikat Hak Milik Nomor 1005/Kelurahan Air Raja atas nama Cristina Djodi dengan luas 800 meter persegi, serta Sertifikat Hak Milik NIB 32.05.000007463.0 dengan luas 4.700 meter persegi.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman di lapangan, pihak Cristina Djodi melalui kuasanya juga memasang baleho pemberitahuan di pagar pembatas tanah yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik Cristina Djodi dan melarang pihak lain masuk tanpa izin.

 

Namun demikian, Satpol PP Kota Tanjungpinang disebut telah melakukan peneguran sebanyak tiga kali kepada Djodi Wirahadikusuma agar melakukan pembongkaran pagar dengan dasar Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang IMB/PBG. Pihak kuasa hukum menyatakan perda tersebut telah dicabut oleh DPRD Kota Tanjungpinang.

 

Kuasa hukum juga menyebut telah memberikan klarifikasi secara tertulis serta mendatangi sekretariat Satpol PP untuk menjelaskan posisi hukum kliennya. Namun menurut mereka, Satpol PP tetap meminta pembongkaran tanpa memberikan waktu ataupun arahan untuk mengurus izin PBG.

 

Disebutkan, pembongkaran dilakukan sebanyak empat kali. Pembongkaran pertama terjadi pada 12 Februari 2026 terhadap pagar batako yang menjadi pembatas antara tanah Cristina Djodi dengan tanah milik warga lain. Pembongkaran tersebut dilakukan berdasarkan surat pemberitahuan yang diterima sehari sebelumnya.

 

Pembongkaran kedua terjadi pada 18 Februari 2026, sehari setelah perayaan Imlek, ketika Satpol PP membongkar pagar kayu milik Cristina Djodi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pembongkaran ketiga dilakukan pada 27 Februari 2026 terhadap pagar yang sedang dalam proses pengurusan PBG serta merusak sebagian kanstin taman yang dibangun di atas lahan tersebut.

 

Sementara pembongkaran keempat terjadi pada 5 Maret 2026, dengan membongkar kanstin beton yang dibangun sebagai pembatas taman di atas tanah milik Cristina Djodi. Menurut kuasa hukum, pembongkaran tersebut juga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada pemilik maupun kuasanya.

 

Kuasa hukum menilai tindakan pembongkaran tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum karena tidak disertai surat perintah resmi dari Wali Kota Tanjungpinang.

 

Selain itu, mereka juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam melakukan penegakan aturan di Jalan D.I. Panjaitan yang disebut sebagai jalan provinsi di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

 

Menurut kuasa hukum, penegakan perda di ruas jalan provinsi seharusnya menjadi kewenangan Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau bersama instansi terkait seperti Dinas Perhubungan dan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi.

 

Terkait persoalan tersebut, kuasa hukum Cristina Djodi menyatakan telah menempuh berbagai upaya hukum. Mereka telah melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau.

 

Selain itu, laporan juga telah disampaikan ke Polda Kepulauan Riau terkait dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap pagar batako, pagar kayu, kanstin beton, serta tanaman yang berada di atas tanah milik Cristina Djodi.

 

“Akibat tindakan pembongkaran tersebut, klien kami mengalami kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Karena ini negara hukum, kami akan menguji tindakan tersebut melalui jalur hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum Cristina Djodi.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights