Geber Kepri Konsolidasi dan Buka Puasa Bersama, Soroti Pinjaman Rp400 Miliar Pemprov Kepri dan Dugaan Penyimpangan Pokir DPRD
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Komunitas Awak Media Kontrol Anggaran Publikasi (Kakap) Kepri, LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri, Aliansi Wartawan (Awak) Kepri, serta aktivis mahasiswa Provinsi Kepulauan Riau yang tergabung dalam Gerakan Bersama (Geber) Kepri menggelar konsolidasi sekaligus buka puasa bersama, Senin (9/3/2026) sore.
Pertemuan yang berlangsung di Kedai Kopi Diye Kopi, Tanjungpinang itu membahas sejumlah isu yang saat ini tengah menjadi sorotan publik di Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam diskusi tersebut, terdapat dua pokok persoalan yang menjadi perhatian utama. Pertama, terkait rencana pinjaman daerah sebesar Rp400 miliar oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau kepada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Isu ini dibahas mulai dari urgensi pinjaman, dasar persetujuan legislatif, skema pengembalian, hingga potensi dampaknya terhadap kondisi fiskal daerah dan masyarakat.
Persoalan kedua yang menjadi pembahasan adalah pengalokasian sejumlah anggaran Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau yang diduga banyak diarahkan kepada belanja publikasi media.
Kondisi tersebut menimbulkan perhatian publik karena muncul dugaan bahwa sebagian alokasi anggaran publikasi lebih banyak diterima oleh media tertentu yang memiliki kedekatan dengan pihak-pihak tertentu. Akibatnya, media yang sama disebut-sebut terus mendapatkan alokasi anggaran publikasi tersebut.
Koordinator Geber Kepri, Jusri Sabri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyurati DPRD Kepri terkait persoalan tersebut.
“Kita sudah memasukkan surat ke DPRD Kepri, karena akar permasalahan ini berawal dari wakil rakyat kita,” tegas Jusri.
Ia juga membantah anggapan bahwa dana Pokir dapat digunakan untuk kepentingan publikasi media. Menurutnya, pengalihan dana Pokir untuk kegiatan tersebut telah menjadi perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Karena di dalam ketentuan Pokir itu untuk mengakomodasi kepentingan masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017,” jelasnya.
Jusri menambahkan, aspirasi masyarakat yang terjaring melalui Pokir seharusnya diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menilai, jika dana Pokir disalahgunakan atau dialihkan dari peruntukannya, maka hal tersebut berpotensi membuka celah terjadinya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Penyimpangan dana Pokir diduga berpotensi membuka celah korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ujarnya.
Menurut Jusri, dalam waktu dekat Geber Kepri juga berencana melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Bukti sudah lengkap. Kami akan membuat laporan ke aparat penegak hukum, kemungkinan setelah Lebaran akan kami laporkan ke Kejati dan Polda Kepri,” tegasnya.(dwi)











