Oknum PPPK Pemprov Kepri Ditangkap, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Sita 4,8 Kg Ganja dan Hampir 3 Kg Sabu
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap 11 kasus narkotika selama periode Juni 2026 dengan total 12 tersangka. Salah satu tersangka yang diamankan merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau berinisial RS.
Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, mengatakan dari 12 tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis kasus narkotika.
“Peran dari kedua belas tersangka ini beragam, mulai dari menjual, membeli hingga menjadi perantara jual beli narkotika,” ujar AKP Lajun dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2.982,21 gram, dua butir ekstasi, serta ganja dengan total berat 4.853 gram.
Untuk kasus narkotika jenis ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menangani tiga laporan polisi dengan tiga tersangka yang diamankan, yakni RS, RR dan YM.
AKP Lajun menjelaskan, pengungkapan bermula pada 6 Juni 2026 ketika petugas mengamankan RS di kawasan Jalan Kijang Lama, Tanjungpinang. Dari tangan tersangka ditemukan 25 paket ganja dengan berat 50,82 gram.
“Status RS merupakan PPPK di salah satu dinas di lingkungan Pemprov Kepri,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, petugas kemudian menangkap tersangka RR pada 7 Juni 2026 di wilayah Kijang Kota. Dari RR, polisi menyita dua paket ganja dengan berat 1.100,46 gram.
Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka YM di salah satu penginapan di Kota Tanjungpinang. Dari tangan YM ditemukan barang bukti ganja seberat 3.701,77 gram.
“Dari tersangka RR kami melakukan pengembangan terhadap YM dan berhasil diamankan dengan barang bukti ganja 3.701,77 gram,” jelas AKP Lajun.
Total barang bukti ganja yang diamankan dari ketiga tersangka tersebut mencapai lebih dari 4 kilogram dan telah dimusnahkan oleh pihak kepolisian.
Selain kasus ganja, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang juga berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dengan mengamankan dua tersangka berinisial BA dan HS. Dari keduanya, polisi menyita sabu seberat 2.973,54 gram.
Menurut AKP Lajun, sabu tersebut dibawa oleh HS dari Malaysia menuju Kijang melalui jalur laut. Setibanya di Kijang, HS dijemput oleh BA untuk selanjutnya membawa barang haram tersebut ke Jambi.
“Kedua tersangka ini dijanjikan upah sebesar Rp50 juta per paket apabila narkotika jenis sabu tersebut berhasil diserahkan di Jambi,” katanya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 119 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 123, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Dwi)










