Kejati Kepri Tuan Rumah HUT ke-75 Persaja, Gelar Seminar Nasional HKI dan Bimtek KUHAP Baru di Batam
BATAM (Sempadanpos.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjadi tuan rumah penyelenggaraan kegiatan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Persatuan Jaksa Indonesia (PERSAJA) dengan menggelar Seminar Nasional tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait KUHAP Baru.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 8 hingga 10 April 2026, di Swiss-Belhotel Batam, dan diikuti oleh jaksa dari seluruh Indonesia, baik secara luring maupun daring.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, serta JAM Pidum yang juga Ketua Umum PERSAJA, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., atas kepercayaan yang diberikan kepada Kejati Kepri sebagai tuan rumah kegiatan nasional tersebut.
“Ini merupakan kehormatan bagi Kejati Kepri dapat menjadi tuan rumah penyelenggaraan Seminar Nasional dan Bimtek dalam rangka HUT ke-75 PERSAJA,” ujarnya.
Seminar Nasional mengangkat tema “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek dalam Perspektif Penegakan Hukum”, sementara Bimtek mengusung tema “Penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana”.
Kegiatan ini dilatarbelakangi pentingnya perlindungan HKI dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif serta meningkatnya kompleksitas pelanggaran di era digital. Di sisi lain, KUHAP baru membawa pembaruan signifikan dalam sistem peradilan pidana, termasuk mekanisme penanganan perkara dan perlindungan hak tersangka maupun korban.
Peserta luring berasal dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sumatera yang meliputi 10 provinsi, yakni Kepulauan Riau, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Kepulauan Bangka Belitung. Kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran Polda Kepri, para Kapolres se-Kepri, Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri se-Kepri, serta Kepala Kanwil Hukum beserta jajaran.
Pembukaan kegiatan dilakukan oleh Wakajati Daerah Khusus Jakarta sekaligus Ketua Panitia Seminar Nasional, Dr. Neva Sari Susanti, S.H., M.Hum., dilanjutkan dengan keynote speech Jaksa Agung RI yang disampaikan secara daring.
Selama tiga hari pelaksanaan, kegiatan diisi oleh berbagai narasumber dari internal Kejaksaan, Polri, akademisi, praktisi hukum, hingga pejabat tinggi negara. Di antaranya Yovie Widianto, Piyu “Padi”, Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Dr. Justisiari P. Kusumah, serta perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum RI.
Pada hari kedua, materi Bimtek disampaikan oleh sejumlah tokoh, termasuk Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, Dr. Prim Haryadi, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, serta perwakilan Mabes Polri yang diwakili Wakabareskrim Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Hari ketiga menghadirkan narasumber dari internal Kejaksaan, di antaranya Dr. Hari Wibowo, Zulfikar Tanjung, dan Agustian Sunaryo, yang membahas lebih dalam implementasi KUHAP baru.
Setiap sesi diisi dengan diskusi panel yang mengupas isu strategis terkait perlindungan dan pemanfaatan ekonomi dari HKI, serta tantangan dalam penerapan KUHAP terbaru.
Kegiatan ditutup oleh Plt. Sekretaris JAM Pidum Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum., yang dilanjutkan dengan sesi foto bersama.
Kajati Kepri J. Devy Sudarso menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terkait HKI dan menyelaraskan persepsi dalam implementasi KUHAP baru, khususnya dalam penanganan perkara di bidang kekayaan intelektual.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu mempererat sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, serta instansi terkait lainnya dalam penegakan hukum yang lebih efektif dan berkeadilan.(dwi)











