Terjawab! Cut and Fill Km 8 dan Penimbunan Km 6 Disebut Berizin, Pengangkutan Material Disebut Tanggung Jawab Pihak Lain
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Aktivitas cut and fill di Jalan W.R. Supratman Km 8, sebelum RSUP Raja Ahmad Tabib, serta kegiatan penimbunan di Jalan RE Martadinata Km 6, sebelum kawasan pelabuhan, mendapat klarifikasi langsung dari pihak yang disebut sebagai pemilik kegiatan.
Klarifikasi disampaikan Djodi Wirahadikusuma saat bertemu dengan media ini bersama tim, Kamis (13/8/2026). Dalam pertemuan tersebut, Djodi menyatakan dirinya merupakan pemilik dari kedua lokasi yang menjadi perhatian dalam pemberitaan.
DJodi menjelaskan bahwa kegiatan yang berlangsung di kedua lokasi tersebut telah memiliki dasar legalitas dan dokumen pendukung. Ia juga menyatakan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan terkait kegiatan yang berlangsung di masing-masing lokasi.
Menurut Djodi, aktivitas tersebut tidak dilakukan tanpa dasar perizinan dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan menunjukan beberapa surat izin yang di pegangnya.
“Sudah ada izinnya,” ujar Djodi saat memberikan klarifikasi kepada media ini.
Pengangkutan Material Disebut Tanggung Jawab Pihak Lain
Dalam pertemuan tersebut, media ini juga meminta penjelasan mengenai pengangkutan material tanah dari kawasan Km 8 menuju Jalan RE Martadinata Km 6 yang menggunakan jalan umum.
Terkait hal itu, Djodi menyampaikan bahwa urusan pengangkutan material bukan menjadi tanggung jawab dirinya, melainkan menjadi urusan pihak lain yang menjalankan kegiatan pengangkutan.
Menurut Djodi, pihak yang melakukan pengangkutan memiliki tanggung jawab tersendiri terhadap berbagai persyaratan angkutan, termasuk kendaraan yang digunakan serta ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas pengangkutan melalui jalan umum.
Dengan demikian, Djodi menegaskan adanya pemisahan tanggung jawab antara kegiatan di lokasi dengan aktivitas pengangkutan material.
Hal tersebut menjadi salah satu poin dalam klarifikasi, mengingat aktivitas kendaraan pengangkut material yang melintas di jalan umum memiliki aspek tersendiri yang perlu dilihat berdasarkan pihak yang menjalankan kegiatan tersebut.
Djodi juga menyampaikan keterbukaan apabila nantinya terdapat pemeriksaan maupun permintaan keterangan dari instansi terkait mengenai kegiatan di kedua lokasi. Ia menyatakan kegiatan tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan dasar legalitas yang dimiliki.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan hak jawab dan keberimbangan setelah sebelumnya muncul pertanyaan mengenai legalitas aktivitas cut and fill dan penimbunan di dua lokasi berbeda.
Sementara terkait kelengkapan dan kesesuaian dokumen dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan, hal tersebut tetap dapat dikonfirmasi lebih lanjut kepada instansi teknis maupun pihak berwenang.
Adapun mengenai pengangkutan material menggunakan jalan umum, konfirmasi juga dapat dilakukan kepada pihak yang menjalankan pengangkutan serta instansi berwenang di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sehingga tanggung jawab dan pemenuhan persyaratannya dapat diketahui secara jelas.
Dengan adanya klarifikasi langsung dari Djodi, pemberitaan mengenai aktivitas di Km 8 dan Km 6 diharapkan memberikan gambaran yang lebih utuh kepada masyarakat, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, dan praduga tak bersalah.(dwi)










