Lapas Narkotika Tanjungpinang Inisiasi Pembentukan PKBM Mandiri untuk Warga Binaan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Lapas Narkotika Tanjungpinang menginisiasi pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) mandiri guna meningkatkan akses pendidikan bagi warga binaan.

Langkah tersebut dibahas dalam kunjungan kerja dan koordinasi teknis bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, yang berlangsung di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Tanjungpinang, Fauzi Harahap, bersama jajaran pejabat struktural, dan diterima oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Nafriyon.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas percepatan pemenuhan hak pendidikan warga binaan melalui pembentukan PKBM sebagai lembaga pendidikan non-formal yang terakreditasi di dalam lapas.

Fauzi Harahap menegaskan bahwa keberadaan PKBM sangat penting untuk memberikan kesempatan bagi warga binaan memperoleh ijazah resmi melalui program Paket A, B, dan C.

“Dengan adanya PKBM, warga binaan dapat memiliki legalitas pendidikan yang diakui negara, sehingga memudahkan mereka saat kembali ke masyarakat dan mencari pekerjaan,” ujarnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup aspek teknis pendirian PKBM, seperti penyediaan sarana dan prasarana belajar, ketersediaan tenaga pendidik atau pamong belajar, hingga integrasi data warga binaan ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Sementara itu, Nafriyon menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan administratif dalam proses perizinan serta supervisi kurikulum secara berkala.

“Kerja sama ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan berkelanjutan di dalam lapas, tidak hanya dalam aspek literasi dasar, tetapi juga peningkatan keterampilan hidup (life skills) yang tersertifikasi,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat menyusun langkah-langkah administratif guna memenuhi seluruh persyaratan pembentukan PKBM mandiri. Dinas Pendidikan juga berkomitmen memfasilitasi proses pendaftaran dan verifikasi operasional lembaga tersebut.

Inisiatif ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam memenuhi amanat Undang-Undang Pemasyarakatan terkait pemenuhan hak pendidikan bagi warga binaan.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights