Sengketa Lahan Skybar dan Foodcourt di Tanjungpinang Timur Memanas, Kedua Pihak Saling Gugat

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Sengketa lahan yang berada di lokasi Bona Ventura Hotel, Skybar dan Indah Rasa Foodcourt, Jalan WR Supratman, Kecamatan Tanjungpinang Timur, terus bergulir dan memasuki babak pembuktian di lapangan, Selasa (14/4/26).

 

Perselisihan ini melibatkan Ani, janda dari almarhum Go Asai, dengan Haldy Chan yang mengklaim telah membeli lahan tersebut melalui transaksi resmi. Kedua pihak kini saling menggugat di Pengadilan Negeri Tanjungpinang untuk mempertahankan hak atas tanah yang disengketakan.

 

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Ani melakukan pengecekan terhadap tanah miliknya berdasarkan Surat Keterangan Riwayat Kepemilikan/Penguasaan Tanah Nomor 66/G-1/2000 atas namanya. Namun, pihak kelurahan menyatakan bahwa lahan tersebut telah dibeli oleh Haldy Chan.

 

Ani membantah keras informasi tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya, almarhum suaminya, maupun ahli waris tidak pernah menjual atau mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun.

 

Diketahui bahwa Haldy Chan memperoleh lahan itu dari Safdian Oktarina melalui akta pengoperan hak Nomor 13 Tahun 2014 yang dibuat di hadapan notaris Muslim SH dengan nilai transaksi Rp526 juta. Safdian disebut memiliki dasar berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 365/G-1/1982 yang diterbitkan Kepala Desa Batu 9 dan diketahui Camat Tanjungpinang Timur pada 24 September 1983.

 

Namun, Ani kemudian menemukan dokumen yang diduga palsu, yakni surat kuasa dari Go Asai kepada Safdian Oktarina tertanggal 2 Agustus 2004, yang dibuat di hadapan notaris Elizabet Ida Ayu Angesti S.A., SH. Dokumen tersebut menjadi dasar pengalihan hak hingga akhirnya tanah dijual kepada Haldy Chan.

 

Keabsahan surat kuasa tersebut dipertanyakan, mengingat Go Asai diketahui telah meninggal dunia pada 13 November 1984. Hal ini diperkuat dengan Surat Keterangan Kematian Nomor 06/470/1985 yang diterbitkan oleh Lurah Kampung Baru saat itu, Sarno W.

 

Atas dasar tersebut, pihak Ani mengajukan gugatan balik terhadap Haldy Chan, dengan alasan tidak pernah terjadi transaksi jual beli atas lahan tersebut.

 

Proses hukum yang berjalan diwarnai dengan saling lapor antara kedua pihak guna mengungkap kebenaran dan memperjuangkan hak kepemilikan masing-masing.

 

Dalam upaya mencari fakta di lapangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang dipimpin oleh Dessy D. E. Ginting, SH, M.Hum bersama hakim anggota Muhammad Ikhsan, SH, didampingi panitera serta kuasa hukum kedua belah pihak, turun langsung ke lokasi sengketa.

 

Sempat terjadi keributan adu mulut diantara kedua belah pihak kuasa hukum namun direlaikan oleh Hakim Dessy. “Kesimpulan perkara ini nanti kami yang buat, untuk itu kami turun ke lokasi guna mengumpulkan data,” tegasnya.

 

Peninjauan dilakukan untuk memastikan batas-batas lahan serta mengumpulkan bukti tambahan sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan atas perkara yang tengah bergulir tersebut. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights