Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap Pria di Batam, Sita Ratusan Gram Sabu

BATAM (Sempadanpos.com) – Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kepri. Tim Opsnal Unit 1 Subdit 3 berhasil mengamankan seorang pria berinisial HA alias UA (52) di kawasan Permata Baloi, Kota Batam, Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di pinggir jalan kawasan tersebut.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto mencapai ratusan gram.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik klip bening seberat 92,58 gram dan empat bungkus lainnya dengan total berat 13,64 gram,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).

Selain sabu, petugas juga menyita satu unit mobil Avanza hitam yang digunakan tersangka, uang tunai sebesar Rp1.390.000, satu unit ponsel pintar, serta sebuah tas kulit yang digunakan untuk menyimpan barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu seorang tersangka lain berinisial R yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kabidhumas Polda Kepri juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Warga diminta tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

“Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam atau melalui aplikasi Polri Super Apps sebagai sarana pelayanan dan pengaduan masyarakat secara cepat dan terpadu,” tutupnya.(dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights