ESDM Kepri dan Pengusaha Sepakati Titik Mulut Tambang Pasir Kuarsa, HPM Baru Ditarget Terbit Pekan Depan
TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencapai kesepahaman dengan pelaku usaha terkait penentuan titik “mulut tambang” dalam penetapan Harga Patokan Mineral (HPM) pasir kuarsa.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan bersama 11 perusahaan pemilik Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pasir kuarsa di wilayah Lingga dan Natuna dalam forum coffee morning di Kantor Dinas ESDM Kepri, Selasa (5/5/2026).
Salah satu pelaku usaha, Alias Wello, mengatakan dalam forum itu disepakati bahwa titik “mulut tambang” berada di lokasi penumpukan pertama sebelum proses pengangkutan, yakni pada tahapan huruf D dalam alur produksi.
“Tadi disepakati mulut tambang itu di penumpukan pertama sebelum pengangkutan. Jadi di titik produksi dalam wilayah IUP,” ujarnya.
Menurut mantan Bupati Lingga tersebut, titik itu merupakan lokasi hasil produksi setelah proses pencucian sebelum material diangkut menuju jetty. Dengan penetapan itu, harga yang menjadi dasar HPM diharapkan benar-benar mencerminkan kondisi riil di area tambang.
Dalam pembahasan tersebut, Dinas ESDM Kepri juga menjelaskan bahwa definisi “mulut tambang” tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, diperlukan kesepahaman antara pemerintah dan pelaku usaha untuk menentukan titik yang tepat.
“Dalam aturan tidak disebutkan secara spesifik mulut tambang itu di mana, sehingga perlu disepakati bersama,” kata Alias Wello menirukan penjelasan dalam forum.
Ia menilai, kesepahaman itu penting untuk menghindari perbedaan tafsir yang selama ini berdampak pada perhitungan HPM dan struktur biaya usaha pertambangan.
Selain itu, 11 perusahaan pemilik IUP OP juga diminta menyerahkan data Harga Pokok Produksi (HPP) hingga titik mulut tambang. Data tersebut nantinya akan menjadi dasar Pemerintah Provinsi Kepri dalam menetapkan HPM yang baru.
“Perusahaan diminta menyampaikan HPP sampai mulut tambang. Dari situ nanti pemerintah menetapkan HPM. Kalau pelaku usaha bisa menyerahkan data HPP minggu ini, Dinas ESDM memperkirakan minggu depan HPM yang baru sudah bisa diterbitkan,” jelasnya.
Di sisi lain, Dinas ESDM Kepri juga menyatakan akan menerapkan kebijakan satu harga HPM untuk wilayah Lingga dan Natuna guna menghapus perbedaan harga dalam satu provinsi yang selama ini menjadi sorotan pelaku usaha.
Meski demikian, besaran HPM baru hingga kini belum ditetapkan karena pemerintah masih menunggu seluruh data HPP dari perusahaan tambang yang ditargetkan rampung dalam pekan ini.
“Kalau datanya sudah masuk semua, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa diketahui angka HPM yang baru,” kata Alias Wello.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas ESDM Kepulauan Riau belum memberikan tanggapan resmi terkait hasil pertemuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola pertambangan pasir kuarsa di Kepulauan Riau dengan pendekatan yang lebih transparan, rasional, dan berbasis kondisi riil di lapangan.
Pembahasan definisi mulut tambang antara Dinas ESDM Kepri dan para pelaku usaha berlangsung cair tanpa perdebatan sengit. Hal itu menyusul adanya penjelasan dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, melalui Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral Ditjen Minerba, Hersanto Suryo Raharjo, menjelaskan bahwa mulut tambang merupakan tempat penumpukan atau stockpile pertama bahan galian dari lokasi pit penambangan.
“Mulut tambang adalah titik keluarnya material bahan galian dari area penambangan (pit) menuju fasilitas atau proses berikutnya, baik itu pengolahan, pemurnian, maupun pengangkutan. Titik di antara B dan C jika material yang dijual adalah material curah hasil penambangan tanpa pengolahan, atau titik D tergantung produk yang dijual,” jelas Hersanto. (Red)










