KPU dan Kejari Tanjungpinang Sepakat Jalin Kerja Sama

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau menjalin langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

 

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Ketua KPU Tanjungpinang, Andri Yudi dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (6/5).

 

“KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, khususnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara,” kata Andri Yudi dalam sambutannya.

 

Andri menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, KPU Tanjungpinang tidak terlepas dari berbagai dinamika dan potensi permasalahan hukum. Oleh karena itu, kehadiran Kejaksaan Negeri Tanjungpinang sebagai mitra strategis sangat penting, khususnya dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya yang diperlukan.

 

“Kerja sama ini juga menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan pemilu dan pemilihan kepala daerah yang berintegritas, transparan, dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum dalam setiap prosesnya, jelasnya.

 

Ditambahkan Andri, melalui kerja sama tersebut, koordinasi dan komunikasi antara KPU Kota Tanjungpinang dengan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang akan semakin solid, sehingga setiap permasalahan hukum yang dihadapi dapat ditangani secara profesional, tepat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang beserta jajaran atas komitmen dan kesediaannya untuk menjalin kerja sama dengan KPU Kota Tanjungpinang,” ujar Andri.

 

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Racmad Surya Lubis menyampaikan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara akan memberikan bantuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada KPU Tanjungpinang yang dituangkan melalui perjanjian kerja sama.

 

“Ini adalah bentuk komitmen bersama, sebagai pengacara negara Kejari Tanjungpinang memberikan pelayanan bantuan hukum, pertimbangan hukum dan atau tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Kajari.

 

Kajari menambahkan, dengan adanya perjanjian kerja sama tersebut antara Kejari dan KPU Tanjungpinang semakin solid dalam mengantisipasi berbagai persoalan hukum yang mungkin timbul dalam pelaksanaa pemilihan umum.

 

“Kejaksaan Negeri Tanjungpinang berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan dan akuntabel,” tutup Kajari, Rachmad.

 

Hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut anggota KPU Tanjungpinang, Henky Mohari, Desi Liza Purba, Susanty, Novira Damayanti dan Sekretaris KPU Tanjungpinang, Erny Dona Simatupang bersama para Kasubag dan staf.

 

Dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, juga hadir seluruh pejabat utama, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Charles Hutabarat, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Juprizal, Kepala Seksi Intelijen, David Roger Pakpahan, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Martahan Napitupulu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Muslianto serta pejabat Kejari lainnya.***

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights