Polsek Bintan Timur Ungkap Kasus Curat, Dua Pelaku Dibekuk Bersama Barang Bukti
BINTAN (Sempadanpos.com) – Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bintan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Kapolsek Bintan Timur AKP Aang Setiawan melalui Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur Iptu Yofi menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Sri Widanarti terkait aksi pencurian yang terjadi di kawasan Jalan Nusantara Km 24 Kampung Budi Mulya, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kamis (16/4/2026).
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, pencarian informasi dan profiling terhadap para pelaku,” ujar Iptu Yofi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial APS dan FDA.
Pada Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Bintan Timur berhasil menangkap pelaku FDA di rumahnya yang berada di Kampung Sungai Datok, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur. Selanjutnya sekitar pukul 16.30 WIB, polisi kembali menangkap pelaku APS di kediamannya di Kampung Sungai Enam Laut, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Bintan Timur. Lokasi tersebut di antaranya Kampung Budi Mulya, Kampung Keke, Kolong Enam, Jalan Semen Tokojo dan Jalan Barek Motor.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa beberapa unit handphone berbagai merek, kartu identitas, kartu Indonesia Sehat, kartu ID perusahaan, serta kotak handphone yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Bintan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dwi)










