KPK Periksa 5 Saksi di Batam Terkait Dugaan Suap Sertifikat K3 Kemenaker, Nilainya Capai Miliaran Rupiah
BATAM (Sempadanpos.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembinaan, pelatihan, dan penerbitan Sertifikat Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Pemeriksaan berlangsung di Polresta Barelang, Kota Batam, Selasa (13/5/2026).
Lima saksi yang diperiksa yakni NOV selaku Direktur PT KGBS, EKB selaku Direktur Utama PT KGBS, MAA selaku Direktur PT TT, HAF selaku Komisaris PT TT, serta MAS selaku Direktur PT SIMB. Sementara itu, satu saksi lainnya berinisial MBP yang merupakan pegawai PT SIMB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara dugaan korupsi yang menjerat tiga tersangka berinisial CFH, HR, dan SMS. Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri maupun pihak lain dalam proses penerbitan sertifikat K3.
Juru Bicara KPK menyampaikan, penyidik mendalami dugaan permintaan dan pemberian uang tidak sah yang dilakukan oknum pegawai atau pejabat di Kemenaker dalam proses pengurusan sertifikat K3.
“Pemberian uang tersebut dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer ke rekening yang telah ditentukan oleh oknum tersebut,” ujar juru bicara KPK.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga tiga perusahaan yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB telah memberikan uang bernilai miliaran rupiah kepada oknum pegawai atau pejabat Kemenaker dalam rentang waktu 2019 hingga 2025.
Kasus ini berkaitan dengan proses pembinaan, pelatihan, hingga penerbitan sertifikat K3 yang menjadi kewenangan Kemenaker. Sertifikat tersebut merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja di sektor berisiko tinggi, sehingga proses penerbitannya dinilai rawan disalahgunakan.
KPK hingga kini belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun modus operandi yang digunakan dalam perkara tersebut. Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penyidik masih mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan selesai,” tambah juru bicara KPK.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB belum memberikan keterangan resmi terkait pemeriksaan terhadap jajaran direksi dan komisaris perusahaan mereka.
KPK juga menegaskan bahwa status seseorang sebagai saksi tidak otomatis menjadikannya tersangka. Penetapan status hukum akan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus ini menambah daftar dugaan korupsi di sektor ketenagakerjaan yang tengah ditangani KPK dalam beberapa tahun terakhir.(dwi)










