Oknum Guru Olahraga P3K di Bintan Ditangkap, Diduga Perkosa dan Cabuli Siswinya di Rumah Kontrakan

BINTAN (Sempadanpos.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil meringkus seorang oknum guru olahraga berinisial MRS (26) yang diduga melakukan tindak pidana perkosaan dan pencabulan terhadap siswinya sendiri yang masih di bawah umur.

 

Pelaku yang diketahui berstatus sebagai guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tersebut diamankan oleh personel Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Opsnal Polres Bintan yang dipimpin Kanit IV PPA IPDA Horas Purba, S.H., M.H., di rumah orang tuanya di kawasan Krabat, Desa Sri Bintan, Kecamatan Teluk Sebong, Senin sore (18/5/2026).

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat tersebut terjadi pada Januari 2026 lalu di sebuah rumah kontrakan yang berada di Desa Bintan Buyu. Korban diketahui merupakan anak di bawah umur sekaligus siswi di sekolah tempat pelaku mengajar.

 

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bintan pada Maret 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi akhirnya menetapkan MRS sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan.

 

Dari tangan tersangka, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian serta pakaian dalam korban.

 

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.

 

Kanit IV PPA Satreskrim Polres Bintan dalam keterangannya mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka.

 

“Diharapkan kepada orang tua untuk meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, jangan mudah percaya sekalipun kepada orang dekat, serta berani melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat,” ujarnya. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights