Diduga Bobol Kafe dan Curi Freezer, Pria di Tanjungpinang Diamankan Warga

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang pria berinisial DH diamankan warga setelah diduga melakukan pencurian di sebuah kafe di kawasan Rimba Jaya, Jalan Bakar Batu, Kota Tanjungpinang, Senin (21/9/2026) dini hari.

 

DH yang diketahui merupakan warga Tanjungpinang tersebut diduga membobol Kafe Pabrika dan membawa satu unit freezer.

 

Aksi tersebut diketahui warga sekitar. Warga kemudian mengamankan DH dan meneruskan informasi kejadian kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Menerima laporan tersebut, petugas Polresta Tanjungpinang langsung mendatangi lokasi dan mengamankan DH. Terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Ipda Edison, membenarkan adanya pengamanan terhadap pria tersebut.

 

“Benar pihak Polresta Tanjungpinang sudah mengamankan pelaku diduga tindak pidana pencurian. Itu awalnya diamankan oleh masyarakat dan kemudian lapor ke kita. Saat ini sudah berada di Satreskrim Polresta Tanjungpinang,” ujar Edison.

 

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi kejadian serta dugaan keterlibatan DH dalam perkara tersebut.

 

Dalam perkara ini, DH diduga dikenakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

 

Proses hukum terhadap terduga pelaku masih berlangsung di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights