Gugatan PMH di PA Tanjungpinang, Status Ahli Waris Nana Fitriana Dipersoalkan

TANJUNGPINANG (Sempadanpos.com) – Seorang notaris bernama Nana Fitriana digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh Advokat Bahtiar Batubara, SH, selaku kuasa hukum Indah Ratna Sari.

 

Gugatan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Tanjungpinang dengan nomor perkara 720/Pdt.G/2026/PA.TPI, tertanggal 10 September 2026.

 

Perkara ini berujung ke pengadilan setelah upaya mediasi antara Indah Ratna Sari selaku penggugat dengan Nana Fitriana tidak mencapai kesepakatan.

 

Dalam gugatan PMH yang diajukan Bahtiar Batubara SH, penggugat meminta majelis hakim membatalkan atau mencabut Penetapan Nomor 52/Pdt.P/2026/PA.TPI tanggal 19 Mei 2026 tentang penetapan ahli waris.

 

Dalam penetapan tersebut, Nana Fitriana disebut sebagai salah satu ahli waris yang sah. Status tersebut kemudian dipersoalkan oleh pihak penggugat melalui gugatan PMH.

 

Persoalkan Status Nana Fitriana

 

Berdasarkan uraian dalam gugatan, penggugat menyebut terdapat fakta mengenai latar belakang Nana Fitriana yang dipersoalkan. Dalam gugatan disebutkan bahwa Nana Fitriana bukan anak kandung pasangan Sulastri dan Zulham, melainkan dipelihara dan dibesarkan oleh pasangan tersebut.

 

Gugatan itu menyebut Nana Fitriana dipelihara oleh Sulastri dan Zulham sejak Juni 1986 setelah diperoleh dari seorang warga keturunan Tionghoa di kawasan Jalan Pelantar, Kota Tanjungpinang.

 

Selain persoalan tersebut, gugatan juga menguraikan riwayat keluarga Sulastri yang disebut berkaitan dengan hubungan kewarisan antara para pihak.

 

Dalam uraian tersebut, disebutkan seorang perempuan bernama Sartika menikah dengan Muhamad. Pernikahan itu dikaruniai seorang anak bernama Rochmat. Hal tersebut, menurut gugatan, diperkuat dengan surat keterangan Nomor 734/AI.21/3173011001/4/PU.04.00/e/2026 yang diterbitkan Kantor Lurah Cengkareng Barat.

 

Setelah berpisah dengan Muhamad, Sartika kemudian menikah dengan Suryadi dan dikaruniai seorang putri bernama Sulastri.

 

Rochmat, anak Sartika dan Muhamad, kemudian menikah dan diketahui memiliki tiga orang anak, yakni Kukun Kurni, Indah Ratna Sari dan Sepian Anugrah.

 

Indah Ratna Sari selanjutnya menjadi pihak yang mengajukan gugatan PMH tersebut. Dalam gugatannya, ia mempersoalkan perlakuan Nana Fitriana terhadap Sulastri yang disebut sebagai adik kandung dari ayah Indah Ratna Sari.

 

Perkara tersebut kini memasuki proses persidangan di PA Tanjungpinang. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 30 September 2026.

 

Sementara itu, Nana Fitriana telah dikonfirmasi media ini melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/9/2026) terkait gugatan tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

Perlu ditegaskan, seluruh dalil dan tudingan yang tercantum dalam gugatan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan masih harus dibuktikan dalam proses persidangan. Status hukum para pihak juga akan ditentukan berdasarkan proses pemeriksaan dan putusan pengadilan. (Dwi)

Bagikan Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Verified by MonsterInsights